DIALEKSIS.COM | Indepth - Perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam beberapa tahun terakhir menghadirkan dinamika beragam. Pada era awal pemerintahan Irwandi Yusuf (2017 - 2022), interaksi legislatif-eksekutif cenderung terkontrol.
DPRA sempat memanggil Gubernur Irwandi untuk menjawab sidang interpelasi atas sejumlah pergub kontroversial, tetapi Irwandi mangkir dan dianggap “melecehkan” lembaga legislatif. Saat Nova Iriansyah menggantikan Irwandi pasca-2018, suasana relatif lebih tenang.
Misalnya, pada 2020 sebagian besar anggota DPRA baru mengusulkan hak interpelasi untuk Plt Gubernur Nova terkait penanganan pandemi COVID-19, mempertanyakan kenaikan dana refocusing dari Rp1,7 triliun menjadi Rp2,3 triliun. Ini menunjukkan DPRA fokus mengawasi program pemerintah, namun belum se-“beringas” periode berikutnya.
Memasuki masa Penjabat Gubernur Achmad Marzuki (2022-2024), wajah DPRA berubah tajam. Pada pertengahan 2023, pimpinan semua fraksi di DPRA terang-terangan mengusulkan pergantian Pj Gubernur Marzuki.
Parlemen menilai kinerjanya “jauh dari harapan” masyarakat Aceh. Kritik pedas disampaikan tentang menurunnya pendapatan Aceh, rendahnya realisasi target RPJMA, hingga tuduhan Marzuki tak memahami manajemen pemerintahan.
Selanjutnya, saat Bustami Hamzah menjabat Pj Gubernur Aceh, ketegangan politik semakin memuncak. Ketua DPRA Zulfadli (Tengku Abang Samalanga) bahkan menegaskan Bustami harus mundur jika berambisi maju pilkada, karena “seharusnya ia menunjukkan sikap sebagai pemimpin” dan tidak memakai fasilitas negara untuk kepentingannya.
Penilaian publik kepada DPRA berpendapat eksekutif harus tunduk dan dikontrol penuh oleh lembaga legislatif, sehingga setiap kebijakan, bahkan hal teknis atau pembagian anggaran, sering kali mendapat intervensi keras DPR Aceh.
Kini di era kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (“Mualem”), sikap DPRA kembali memperlihatkan ketegangan. Berbagai kaum intelektual dari jejak digital, menyoroti adanya “framing jahat” oleh legislatif yang sengaja dibuat untuk merusak citra Gubernur Mualem dan lembaga eksekutif.
Padahal DPRA semestinya mendukung program pemerintah yang berpihak kepada rakyat. Pucuk pimpinan DPRA seharusnya menjadi garda terdepan pengawal visi Mualem sebagai mitra koalisi, bukan malah menampilkan disharmonisasi politik.
Terlebih Aceh baru saja dihantam banjir besar yang memporak-porandakan 18 kabupaten/kota pada akhir 2025 awal 2026. Elit politik harus “kompak menangani kebutuhan rakyat pasca-bencana, bukan sibuk berselisih yang merusak citra gubernur”.
Berbagai manuver agresif DPRA itu merusak citra lembaga wakil rakyat. Isu-isu sensasional yang dilontarkan sering kali tidak jelas buktinya, sehingga lebih banyak merugikan publik dan menimbulkan kekecewaan.
Misalnya, Pansus Minerba DPR Aceh pernah menuduh aparat penegak hukum (polisi) menerima “setoran” dari tambang ilegal hingga ratusan miliar per tahun. Klaim tersebut kemudian tak terbukti, membuat institusi kepolisian “jatuh serendah-rendahnya” karena isu liar itu.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mengritik Pansus DPRA yang hanya “bikin gaduh” dan menyebarkan tuduhan tanpa verifikasi data. Ia menyesal melihat DPRA terlena dengan politik “omong kosong” semacam itu.
Ujungnya malah menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa DPR mungkin sedang “barter” dengan aparat untuk melindungi proyek pokok pikiran anggota DPR daripada menuntaskan masalah korupsi.
Pengamat lain, Khairil Miswar (AcehTrend), juga mengungkap frustasi rakyat atas kelakuan DPRA. Ia menyindir anggota DPR Aceh yang kerap mengancam mundur atau “naik gunung” (mogok kerja) jika tidak setuju dengan kebijakan pusat. Tindakan kekanak-kanakan ini membuat rakyat semakin kecewa dengan wakilnya.
“Kita berharap agar anggota DPR Aceh benar-benar membawa aspirasi rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat. Bersikap dewasa dalam melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat, jangan sedikit-sedikit ancam mundur”, tulis Miswar.
Singkatnya, publik berharap DPRA pantas dipercaya, bukan menjadi ajang pencitraan semata. Namun dengan gaya kepemimpinan yang berubah-ubah dan kerap kontroversial, pencitraan itu justru buyar.
Secara teori, peran legislatif daerah adalah mitra sejajar eksekutif dalam rangka transparansi dan pengawasan berimbang.
Peneliti Jaringan Survei Inisiatif Fauza Andriyadi mencatat bahwa idealnya eksekutif-legislatif harus bersinergi dalam otonomi khusus, namun realitas seringkali berbeda.
Ia menguraikan beberapa pola hubungan yang keliru. Ada anggapan keliru bahwa kepala daerah “bertanggung jawab” kepada DPRA sehingga legislatif bisa seenaknya mendikte kebijakan eksekutif.
Atau sebaliknya jika legislatif terlalu dominan maka dinamika kemitraan retak. Menariknya, Fauza menyoroti kecenderungan di banyak daerah, bahwa apabila eksekutif di masa lalu “sangat kuat”, sekarang muncul anggapan legislatif harus sangat kuat pula hingga cenderung ekstrem berupaya mendominasi.
Inilah ironi yang tampak di Aceh. Kekuasaan legislatif dirasa perlu ditegaskan berlebihan karena trauma masa lalu, padahal pola kemitraan yang sehat adalah kolaborasi, bukan saling membenturkan ego kekuasaan.
Dalam perspektif pemerintahan demokratis, kekuasaan berasal dari mandat rakyat legislatif dipilih untuk mengawasi kebijakan publik, eksekutif diberi kepercayaan menjalankannya sesuai hukum.
Idealnya, kedua lembaga saling mengisi dan memperkuat. Jika legislatif terus menerus mengambil alih peran eksekutif atau sebaliknya, maka tatanan pemerintahan akan terganggu.
Firdaus Mirza Nusuary akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala mengingatkan hal ini. Menurutnya penunjukan Ketua DPRA oleh Mualem seharusnya menjadi penyokong utama eksekutif.
Namun yang terlihat adalah lemahnya kapasitas komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Ini menunjukkan sikap tidak harmonis dan silang pendapat yang tajam.
”Padahal komunikasi politik yang buruk justru merugikan pembangunan program pro-rakyat. Legislatif perlu jadi penyambung lidah rakyat kepada pemerintah, bukan alat perpecahan antar elit,” ujarnya.
Mengembalikan “wajah” DPRA yang hilang berarti mengubah gaya kepemimpinan dan budaya kerja legislatif. Sejumlah langkah bisa ditempuh menurut Firdaus Mirza Nusuary.
Introspeksi internal. Pimpinan DPR Aceh harus menyadari bahwa citra lembaga dipantulkan oleh perilaku mereka. Menghindari tendensi kontroversial tanpa data akurat serta fokus pada tugas pengawasan dengan evidence-based akan memulihkan kepercayaan publik.
Selain itu menurut Firdaus, Kolaborasi humanis. Eksekutif dan legislatif di Aceh perlu menempatkan rakyat sebagai pusat tujuan bersama.
Koordinasi kebijakan pasca-bencana maupun dalam pembangunan jangka panjang harus mengedepankan dialog terbuka, bukan pekik saling tuduh.
Sebagaimana diingatkan oleh para ahli, pemerintah-daerah,lembaga rakyat, pemimpin eksekutif dan legislatif sama-sama mendapat mandat menyelesaikan problem publik.
Langkah lainya, Kepemimpinan yang bijak. Ketua dan pengurus DPRA selanjutnya hendaknya berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan perhitungan politik sesaat.
Mereka perlu memberi contoh sikap dewasa, mendukung kebijakan pro rakyat dalam APBA, memfasilitasi legislasi yang memajukan daerah, dan menjelaskan setiap keputusan dengan transparan.
Menurut pengamat ini, jika ada konflik soal anggaran, bukalah notulen dan fakta ke publik agar tuduhan palsu tidak menyebar.
Rakyat sangat berharap jangan mereka yang dikorbankan. Citra dan kekuatan DPRA adalah cermin dari para pemimpinnya. Wajah DPRA akan kembali bersih, saat para wakil rakyat bersikap rendah hati, kooperatif, dan mengedepankan martabat Aceh.
Sebaliknya, jika terus mengedepankan ego elit dan kepentingan pribadi, korbannya hanya rakyat yang menanggung buruknya pemerintahan.
Pemimpin yang membanggakan diri menanggung malu lembaganya. DPRA perlu kembali menyimak aspirasi konstituennya dan membangun sinergi bersama eksekutif. Dengan begitu, wajah besar lembaga ini akan muncul kembali. Mereka akan menunjukan kerja nyata untuk rakyat, tanpa perlu mengeluarkan taring dengan isu-isu politis. [red]