Jum`at, 12 Desember 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Marketplace Dibanjiri Obat Kuasi Ilegal, BPOM Rilis Lima Produk Paling Banyak Beredar

Marketplace Dibanjiri Obat Kuasi Ilegal, BPOM Rilis Lima Produk Paling Banyak Beredar

Selasa, 09 Desember 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

APDMP Lumbar Spine Cooling Gel termasuk produk obat kuasi ilegal yang banyak ditemukan di marketplace. [Foto: Instagram @bpom_ri]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis produk obat kuasi ilegal yang masih dijual di marketplace.

BPOM menemukan ribuan akun dan produk obat kuasi ilegal tersebut selama bulan Januari hingga Juni 2025. Ribuan tautan tersebut sudah di-takedown oleh kementerian komunikasi dan digital, serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).

Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi produk obat kuasi ilegal yang berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen karena tidak melalui proses standar keamanan.

Melansir dari laman media sosial instagram resmi BPOM @bpom_ri pada Selasa (9/12/2025), berikut lima produk obat kuasi ilegal yang paling banyak beredar di Marketplace:

1. APDMP Lumbar Spine Cooling Gel

Produk ini ditemukan dalam 1.178 tautan penjualan dengan jumlah 319.337 pcs telah terjual. Lokasi toko terbanyak berada di Jakarta Barat.

2. Bao Fu Ling

Produk ini ditemukan dalam 674 tautan penjualan dengan jumlah 1.755 pcs telah terjual. Lokasi toko terbanyak berada di Jakarta Barat.

3. Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream

Produk ini ditemukan dalam 559 tautan penjualan dengan jumlah 35.574 pcs telah terjual. Lokasi toko terbanyak berada di Jakarta Barat.

4. Shou Shien Tie

Produk ini ditemukan dalam 93 tautan penjualan dengan jumlah 47.941 pcs telah terjual. Lokasi toko terbanyak berada di Jakarta Barat.

5. Koyo Rematik SML 

Produk ini ditemukan dalam 81 tautan penjualan dengan jumlah 431 pcs telah terjual. Lokasi toko terbanyak berada di Jakarta Barat.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk pangan ilegal. "Laporkan melalui BPOM Mobile jika masih melihat produk ini di marketplace," tulis pesan BPOM. [ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI