Rabu, 12 Agustus 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Kemenhub Pasang 51 Titik ETLE HUB untuk Kejar Target Zero ODOL 2027

Kemenhub Pasang 51 Titik ETLE HUB untuk Kejar Target Zero ODOL 2027

Rabu, 12 Agustus 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, ETLE HUB tidak hanya mengandalkan kamera untuk merekam pelanggaran. {Foto: dok. Kemenhub]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE HUB) sebagai sistem digital terintegrasi untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang dan mendukung target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, ETLE HUB tidak hanya mengandalkan kamera untuk merekam pelanggaran. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai data kendaraan, mulai dari identitas dan data teknis, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan angkutan.

“ETLE HUB bukan sekadar penggunaan kamera untuk menangkap pelanggaran. Sistem ini kami bangun untuk mengintegrasikan pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis data,” ujar Aan.

Menurut Aan, digitalisasi tersebut mengubah pengawasan yang sebelumnya banyak bergantung pada pemeriksaan fisik dan petugas di lapangan menjadi lebih sistematis, cepat, transparan, dan berkelanjutan.

Saat ini ETLE HUB telah memiliki 51 titik pantau, terdiri atas 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol. Ke depan, sistem akan dikembangkan menjadi 63 titik pantau di UPPKB serta 15 titik dengan teknologi Weigh In Motion (WIM).

Kendaraan yang terdeteksi melanggar ketentuan muatan akan diberikan peringatan sebagai bagian dari sosialisasi menuju Zero ODOL 2027. Sementara pelanggaran dokumen dan persyaratan laik jalan akan ditindak sesuai aturan.

Untuk tahap awal, ETLE HUB difokuskan pada angkutan barang, baik angkutan umum maupun khusus. Pengembangan berikutnya akan mencakup angkutan orang, khususnya bus, termasuk pengawasan persyaratan teknis, laik jalan, uji berkala, perizinan, dan ketentuan operasional.

Aan menegaskan, tujuan ETLE HUB bukan semata-mata meningkatkan jumlah penilangan, melainkan mendorong kepatuhan kendaraan angkutan.

“ETLE HUB bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, tetapi transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan, bukan untuk memperbanyak penilangan,” pungkasnya. in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI