DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talangangin, Kalitengah, Sidoarjo. Sanksi diberikan menyusul insiden keamanan pangan yang berdampak pada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan pihaknya juga melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan untuk mengetahui penyebab insiden tersebut.
"Yang pertama adalah melakukan tindakan investigasi dengan Dinas Kesehatan terkait. Hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan," kata Ketut, Rabu (2/9/2026).
Selain suspend, BGN mengusulkan pencopotan dan pergantian Kepala SPPG Talangangin. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan SPPG setelah kejadian.
Ketut menegaskan investigasi masih berlangsung sehingga penyebab pasti insiden belum dapat disimpulkan. Saat ini, BGN memprioritaskan penanganan penerima manfaat yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
"Pada saat ini, kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini di beberapa rumah sakit. Ini yang kita utamakan," ujarnya. [*]

