Rabu, 19 Agustus 2026
Beranda / Ekonomi / Tambang Berkelanjutan Jadi Kunci Masa Depan Ekonomi Aceh

Tambang Berkelanjutan Jadi Kunci Masa Depan Ekonomi Aceh

Rabu, 19 Agustus 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kondisi lahan bekas area tambang emas PT Emas Mineral Murni (EMM) pasca ditutup di kawasan Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pertambangan sering dianggap sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan. Pembukaan lahan, kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga lubang bekas tambang membuat sektor ini mendapat sorotan.

Namun, persoalannya tidak sesederhana ada atau tidaknya pertambangan. Kegiatan ini mengambil sumber daya dari dalam bumi yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan.

Praktisi sekaligus dosen senior Teknik Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Zulfikar, menegaskan hampir seluruh kebutuhan manusia modern memiliki keterkaitan dengan hasil pertambangan.

“Manusia di era modern ini tidak bisa hidup tanpa bahan galian tambang,” kata Teuku Zulfikar.

Menurutnya, perubahan teknologi tidak serta-merta menghilangkan ketergantungan terhadap pertambangan. Kendaraan listrik, misalnya, tetap membutuhkan mineral untuk baterai dan berbagai komponennya.


Transisi energi yang sedang berlangsung bahkan meningkatkan kebutuhan terhadap mineral strategis seperti nikel, tembaga, kobalt, bauksit, dan berbagai logam lainnya.

Karena itu, pertanyaan penting bagi Aceh bukan apakah pertambangan harus ada atau tidak, tetapi bagaimana sektor tersebut mampu menjadi kekuatan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat.


Potensi Besar, Tanggung Jawab Lebih Besar

Aceh memiliki potensi sumber daya mineral dan batubara yang cukup besar. Hingga awal 2026, tercatat sekitar 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan batubara dengan luas lebih dari 130 ribu hektare. Selain itu, terdapat ratusan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mendukung berbagai kegiatan pembangunan.

Dalam periode 2017 hingga 2025, sektor pertambangan di Aceh juga disebut telah memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp2,5 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pertambangan memiliki posisi penting dalam perekonomian Aceh. Namun, besarnya potensi ekonomi juga harus diikuti tanggung jawab yang lebih besar.

Sekretaris Jenderal PERHAPI Aceh sekaligus Inspektur Tambang Ahli Madya Kementerian ESDM, Muhammad Hardi, mengatakan pertambangan tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber pendapatan jangka pendek.

“Tambang tidak boleh hanya dilihat sebagai sumber ekonomi jangka pendek. Kita harus mulai memandangnya sebagai aset strategis yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujarnya.

Konsep sustainable mining atau pertambangan berkelanjutan menjadi salah satu pendekatan yang relevan untuk Aceh. Di dalamnya terdapat keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, keselamatan kerja, serta kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik.

Tambang tidak cukup hanya menghasilkan produksi. Kegiatan pertambangan juga harus menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas masyarakat, menggerakkan ekonomi lokal, menjaga keselamatan pekerja, serta memastikan lingkungan tetap dapat berfungsi setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Muhammad Hardi menilai terdapat lima elemen penting dalam praktik pertambangan berkelanjutan, yakni pengelolaan lingkungan, kontribusi ekonomi, pemberdayaan masyarakat, keselamatan kerja, dan kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik.


Tambang Ilegal Harus Ditangani

Salah satu persoalan yang masih dihadapi Aceh adalah pertambangan tanpa izin atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan karena tidak melalui pengawasan dan kewajiban seperti pertambangan legal.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, mengatakan penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pekerja di lokasi tambang, tetapi juga pemodal dan jaringan yang menampung serta memperdagangkan hasil tambang ilegal.

“Kalau yang ditangkap hanya pekerja lapangan, PETI tidak akan pernah selesai. Negara harus mengejar pemodalnya,” kata Ahmad Shalihin.

Ia juga meminta alat berat yang digunakan untuk tambang ilegal disita, sementara distribusi BBM, merkuri, dan sianida yang mendukung aktivitas tersebut harus dihentikan. Jalur perdagangan emas ilegal juga perlu dibongkar.

Menurutnya, pemutusan rantai pasok dan penindakan terhadap pemodal menjadi langkah penting untuk menghentikan PETI dan mencegah kerusakan lingkungan semakin luas.

Pemerintah Aceh bersama Polda Aceh dan Forkopimda sebelumnya juga telah mendeklarasikan Green Policing sebagai langkah bersama dalam mencegah dan menangani pertambangan ilegal.

Penanganan PETI, kata Ahmad, tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang juga perlu diberikan alternatif usaha yang legal dan berkelanjutan.

Salah satunya melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah yang memenuhi ketentuan. 

Maklumat Bersama Forkopimda Aceh yang memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 kepada pelaku PETI untuk menghentikan aktivitas dan mengeluarkan peralatan tambang diharapkan menjadi momentum memperkuat penanganan tambang ilegal di Aceh.

Penegakan hukum juga harus menyasar pelaku utama, pemodal, penadah, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal. 


Reklamasi Bukan Sekadar Kewajiban

Reklamasi menjadi bagian penting dalam kegiatan pertambangan. Setelah lahan digunakan untuk kegiatan tambang, perusahaan harus memastikan kawasan tersebut dapat dipulihkan dan memiliki fungsi kembali.

Koordinator Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK), Haqul Baramsyah, mengatakan reklamasi seharusnya tidak hanya dilakukan ketika tambang selesai, tetapi direncanakan sejak awal kegiatan.

“Reklamasi harus menjadi bagian dari perencanaan pertambangan sejak awal, bukan pekerjaan yang baru dilakukan setelah tambang selesai,” kata Haqul.

Menurutnya, lahan bekas tambang dapat dipulihkan melalui penataan tanah, penanaman kembali, dan pemantauan lingkungan secara berkala.

Di Indonesia, perusahaan pertambangan memiliki kewajiban menyusun rencana reklamasi dan menyediakan jaminan reklamasi serta pascatambang.

Prinsip tersebut dapat dilihat dari praktik reklamasi di Aceh Barat. Kegiatan pertambangan PT Mifa Bersaudara menjadi salah satu contoh lokal bahwa lahan yang telah selesai ditambang dapat dipulihkan melalui reklamasi.

Pada area yang telah mencapai kondisi mine out, material tanah penutup dikembalikan dan lahan kemudian ditanami kembali. Sebagian kawasan bekas tambang yang telah direklamasi kini mulai menghijau dan dipulihkan.

Di berbagai negara, teknologi bahkan telah digunakan untuk memastikan proses reklamasi berjalan sejak kegiatan pertambangan masih berlangsung.

Pengalaman Rio Tinto di kawasan bekas tambang bauksit Weipa, Australia, misalnya, menunjukkan pentingnya reklamasi progresif. Tanah pucuk atau topsoil dikembalikan, vegetasi lokal ditanam kembali, dan pemulihan ekosistem dilakukan secara bertahap.

Di Swedia, Boliden juga mengembangkan berbagai pendekatan teknologi lingkungan, termasuk daur ulang air tambang dan pemantauan kondisi lingkungan dengan teknologi digital. 

Sementara di Indonesia, sejumlah perusahaan tambang mengembangkan kawasan konservasi, revegetasi, serta program pemberdayaan masyarakat di wilayah pascatambang.

“Ini menunjukkan bahwa lahan bekas tambang tidak harus menjadi lahan yang terbengkalai. Dengan perencanaan yang baik, lahan tersebut masih bisa dipulihkan dan dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Menurutnya, pertambangan dan perlindungan lingkungan bukan hal yang harus selalu bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila perusahaan menerapkan teknologi, mematuhi aturan, dan mendapat pengawasan yang baik.

Ia menambahkan, reklamasi, pengawasan, keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pertambangan.

Tambang yang baik bukan hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menjaga lingkungan, memperhatikan masyarakat dan memastikan kawasan tetap memiliki masa depan setelah kegiatan tambang berakhir,” ujarnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema - damai