DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik diambil meski hasil perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif.
"Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif pada triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut seharusnya menyebabkan tarif listrik mengalami kenaikan. Namun pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," katanya.
Keputusan tersebut sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kenaikan tarif listrik yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Sebelumnya, pemerintah dan PT PLN (Persero) juga telah menegaskan bahwa tarif listrik pada triwulan II 2026 tidak mengalami kenaikan, sementara lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan lebih dipengaruhi pola konsumsi listrik, bukan perubahan tarif.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dan pelaku usaha dipastikan masih membayar tarif listrik yang sama selama periode Juli hingga September 2026. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas produksinya.
