DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pelaku UMKM sebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepakat mempercepat penertiban produk impor yang dinilai mengganggu pasar domestik, termasuk pakaian bekas ilegal.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di pasar nasional. Ia menyebut penertiban impor ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha lokal.
“Kami sudah mengonsolidasikan sekitar 1.300 brand lokal sebagai substitusi produk impor bekas ilegal. Ini bagian dari komitmen kami melindungi pengusaha dalam negeri,” ujar Maman dalam keterangan resmi yang dilansir pada Rabu (19/11/2025).
Menurut Maman, kebijakan ini tidak hanya berlaku pada pakaian impor bekas, namun juga berbagai produk impor lain -- termasuk produk asal Tiongkok -- yang berpotensi melemahkan daya saing UMKM.
"Pemerintah ingin memastikan UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri," pungkasnya.[in]