Senin, 12 Oktober 2026
Beranda / Ekonomi / Kemenperin Usulkan Kawasan Industri Jadi PSN, Bidik Pemerataan Investasi

Kemenperin Usulkan Kawasan Industri Jadi PSN, Bidik Pemerataan Investasi

Minggu, 11 Oktober 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, pengembangan kawasan industri perlu dipercepat agar pembangunan industri terintegrasi dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pengusulan sejumlah kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, dan mendorong pemerataan investasi di Indonesia.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, pengembangan kawasan industri perlu dipercepat agar pembangunan industri terintegrasi dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal,” ujar Sarmuji, Minggu (11/10/2026)

Menurut dia, pengembangan kawasan industri dapat mendorong terbentuknya pusat-pusat ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy menambahkan, pengusulan kawasan industri sebagai PSN perlu dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan prioritas proyek serta tahapan pelaksanaannya.

Hingga triwulan III 2026, Indonesia memiliki 181 kawasan industri yang telah beroperasi dengan lebih dari 12.000 tenant atau perusahaan industri. Nilai investasi kumulatif di kawasan tersebut mencapai sekitar Rp 6.700 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,3 juta orang.

Selain mendorong penetapan kawasan industri sebagai PSN, Kemenperin juga mendukung penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola kawasan industri, termasuk terkait perizinan, lahan, tata ruang, infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.

Kemenperin berharap percepatan pembangunan kawasan industri dan penguatan regulasi dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menarik investasi, serta memperluas pemerataan pembangunan industri di seluruh Indonesia. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI