Selasa, 04 Agustus 2026
Beranda / Ekonomi / Kemenperin Cetak Teknisi HP Bersertifikat, IKM Service Ponsel Makin Siap Bersaing

Kemenperin Cetak Teknisi HP Bersertifikat, IKM Service Ponsel Makin Siap Bersaing

Senin, 03 Agustus 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), termasuk bagi pelaku usaha jasa service handphone. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing industri kecil dan menengah (IKM) dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), termasuk bagi pelaku usaha jasa service handphone.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, meningkatnya penggunaan smartphone dan perangkat telekomunikasi membuka peluang besar bagi bisnis jasa perbaikan ponsel. Namun, peluang tersebut harus didukung tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai standar.

Mengacu pada Survei APJII 2025, penetrasi internet di Indonesia telah mencapai sekitar 80% atau lebih dari 229 juta pengguna. Mayoritas masyarakat mengakses internet melalui smartphone sehingga kebutuhan layanan perbaikan perangkat diperkirakan terus meningkat.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menggelar Pendampingan Teknis Sertifikasi IKM Service HP di Brebes, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2026. Program ini diikuti 12 pelaku IKM yang mendapatkan pembekalan sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), mulai dari diagnosis kerusakan, perbaikan perangkat, penggantian komponen hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menilai Brebes memiliki potensi besar untuk pengembangan usaha jasa service handphone seiring tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbaikan perangkat.

Sementara itu, Plt Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (LMEA) Budi Setiawan mengatakan peserta akan mengikuti uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Menurutnya, sertifikasi menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan sekaligus memperluas peluang usaha.

Kemenperin menyebut program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing IKM nasional. Selain sertifikasi kompetensi, pemerintah juga menjalankan berbagai program lain seperti sertifikasi produk, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta transformasi digital bagi pelaku IKM. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI