DIALEKSIS.COM | Bandung - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengajak generasi muda menjadikan halal sebagai bagian dari gaya hidup menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, mengatakan keberhasilan implementasi wajib halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, terutama generasi muda sebagai agen perubahan.
Menurutnya, anak muda memiliki peran strategis sebagai konsumen, pelaku usaha, inovator, hingga penyebar informasi melalui media sosial untuk meningkatkan literasi halal di masyarakat.
Syakur menegaskan, halal kini bukan sekadar pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk. Sertifikasi halal dinilai memberi jaminan kualitas, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan kepercayaan bagi konsumen.
Ajakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM yang digelar OCBC Indonesia di Bandung dan diikuti mahasiswa, pelaku usaha muda, komunitas kreatif, serta profesional muda. [in]