Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Jelang Imlek 2026, Ekspor Ikan ke Korsel-Taiwan Dipacu Tambahan 33 UPI

Jelang Imlek 2026, Ekspor Ikan ke Korsel-Taiwan Dipacu Tambahan 33 UPI

Rabu, 28 Januari 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memacu kinerja ekspor perikanan nasional dengan menambah jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang bisa menembus pasar Korea Selatan dan Taiwan. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memacu kinerja ekspor perikanan nasional dengan menambah jumlah unit pengolahan ikan (UPI) yang bisa menembus pasar Korea Selatan dan Taiwan. 

Sebanyak 33 UPI baru resmi mengantongi approval number dari otoritas kedua negara tersebut, memperluas basis eksportir Indonesia jelang lonjakan permintaan pada perayaan Tahun Baru Imlek 2026.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan persetujuan itu diperoleh setelah proses komunikasi intensif antar otoritas hingga inspeksi bersama sebelum pengapalan.

“Kami menerima notifikasi resmi dari otoritas Taiwan dan Korea Selatan terkait persetujuan approval number bagi 33 UPI yang diajukan,” kata Ishartini, Rabu (28/1/2026).

Dengan tambahan tersebut, total UPI Indonesia yang mendapat izin ekspor ke Korea Selatan kini mencapai 710 perusahaan, sementara ke Taiwan sebanyak 711 UPI. Dari 33 UPI baru itu, 15 perusahaan mendapat akses ekspor ke Korea Selatan dan 18 perusahaan ke Taiwan, termasuk sejumlah eksportir yang sebelumnya telah aktif di pasar perikanan internasional.

KKP menilai perluasan izin ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan volume dan nilai ekspor, terutama untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat saat Imlek. Sepanjang 2025, ekspor perikanan Indonesia ke Korea Selatan tercatat mencapai 26.107 ton dengan nilai sekitar USD 87,3 juta, sedangkan ekspor ke Taiwan mencapai 57.308 ton senilai USD 106,35 juta.

Adapun komoditas yang menjadi andalan ekspor ke kedua negara tersebut meliputi produk olahan udang, rumput laut kering, surimi beku, hingga komoditas perikanan hidup dan beku. Menurut Ishartini, seluruh approval number diterbitkan setelah UPI memenuhi standar sanitasi, higiene, serta prinsip keamanan pangan yang dipersyaratkan negara tujuan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI