Rabu, 26 Agustus 2026
Beranda / Ekonomi / Batas 18 Oktober 2026, Industri AMDK Wajib Sesuaikan Sertifikat SNI

Batas 18 Oktober 2026, Industri AMDK Wajib Sesuaikan Sertifikat SNI

Rabu, 26 Agustus 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menambahkan, pendampingan juga dilakukan agar pelaku industri AMDK memahami regulasi, proses sertifikasi, serta pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 yang berlaku efektif sejak 18 April 2025.

Aturan tersebut mewajibkan produk AMDK memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan standardisasi menjadi instrumen penting negara untuk memastikan produk yang beredar memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan.

Bagi pelaku usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah terbit sebelum aturan baru tetap dapat digunakan. Namun, sertifikat tersebut wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026.

Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon pun siap membantu pelaku industri AMDK di Maluku dan sekitarnya memenuhi ketentuan tersebut.

Kepala BSPJI Ambon Mamang mengatakan pihaknya menyediakan layanan konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi SNI.

“BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha AMDK dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menambahkan, pendampingan juga dilakukan agar pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Penerapan SNI wajib diharapkan menciptakan persaingan usaha yang sehat, menjaga konsistensi mutu produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang bagi industri AMDK memperluas pasar.

BSPJI Ambon mengimbau pelaku usaha AMDK di Maluku yang belum memiliki sertifikat SNI maupun yang akan melakukan sertifikasi baru segera memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub