Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / Pengadilan London Nyatakan Larangan Palestine Action Tidak Sah

Pengadilan London Nyatakan Larangan Palestine Action Tidak Sah

Jum`at, 13 Februari 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kelompok Palestine Action. Foto: Henry Nicholls / AFP


DIALEKSIS.COM | London - Pengadilan Tinggi London, Inggris, pada Jumat (13/2) memutuskan bahwa penetapan kelompok pro-Palestina, Palestine Action, sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Inggris merupakan tindakan yang tidak sah.


Hakim Victoria Sharp menyatakan bahwa meskipun Palestine Action mempromosikan tujuan politik melalui sejumlah aksi yang mengarah pada tindakan kriminal, penetapan sebagai organisasi terlarang dinilai tidak proporsional. Menurutnya, kebijakan tersebut melampaui batas yang wajar dalam membatasi hak-hak sipil.


Pengadilan mengabulkan dua dasar gugatan yang diajukan Palestine Action. Salah satunya terkait larangan organisasi yang dinilai sebagai bentuk campur tangan pemerintah yang tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul.


Namun demikian, pengadilan memutuskan bahwa larangan terhadap Palestine Action tetap berlaku sementara waktu, sembari menunggu proses banding yang akan diajukan pemerintah.


Pengacara yang mewakili Huda Ammori, salah satu pendiri Palestine Action pada 2020, berargumen bahwa kebijakan pemerintah tersebut merupakan bentuk pembatasan otoriter terhadap hak warga untuk melakukan protes.


Sebelumnya, keputusan pemerintah Inggris yang melarang aktivitas Palestine Action menempatkan kelompok tersebut sejajar dengan organisasi militan seperti Islamic State dan Al Qaeda. Keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok itu dikategorikan sebagai tindak pidana. Lebih dari 2.000 orang dilaporkan telah ditangkap karena menunjukkan dukungan terhadap kelompok tersebut.


Menanggapi putusan pengadilan, Menteri Dalam Negeri Inggris Shabana Mahmood menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.


“Saya akan menentang putusan ini di Court of Appeal,” ujarnya dalam pernyataan resmi, seperti dikutip Reuters.


Pemerintah Inggris memasukkan Palestine Action ke dalam daftar organisasi terlarang pada Juli lalu, menyusul meningkatnya aksi kelompok tersebut yang menargetkan perusahaan pertahanan yang memiliki keterkaitan dengan Israel.


Palestine Action diketahui kerap menyasar Elbit Systems di Inggris melalui berbagai aksi langsung, seperti demonstrasi di depan kantor pusat perusahaan, memblokir akses masuk, hingga menyemprotkan cat merah sebagai bentuk protes.


Kementerian Dalam Negeri Inggris menilai eskalasi aksi kelompok itu yang dinilai anarkis dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme. Penilaian tersebut juga merujuk pada insiden pada Juni lalu, ketika sejumlah pendukung Palestine Action membobol pangkalan udara RAF Brize Norton dan merusak dua pesawat.


Sejak Oktober 2023, Palestine Action aktif menggelar berbagai protes dan demonstrasi untuk memprotes agresi Israel ke Palestina, terutama di Jalur Gaza. Kelompok ini juga secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap hubungan diplomatik dan bisnis antara Inggris dan Israel.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI