Jum`at, 22 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / Dua Polisi Washington Gugat Dana “Anti-Persenjataan” Pemerintahan Trump

Dua Polisi Washington Gugat Dana “Anti-Persenjataan” Pemerintahan Trump

Kamis, 21 Mei 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Donald Trump. [Foto: via babelinsight.id]


DIALEKSIS.COM | AS - Dua petugas kepolisian yang terluka dalam penyerbuan Gedung Capitol Amerika Serikat pada 6 Januari 2021 menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas pembentukan dana kompensasi senilai US$1,776 miliar bagi korban dugaan “persenjataan” pemerintah. Gugatan diajukan Rabu (20/5/2026) di pengadilan federal Distrik Columbia.

Dalam dokumen gugatan, Harry Dunn dan Daniel Hodges menilai dana tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan berpotensi memberikan keuntungan finansial kepada para pelaku penyerbuan Capitol. Mereka meminta pengadilan membubarkan dana itu agar uang pajak tidak digunakan untuk membayar para peserta kerusuhan.

“Jika diizinkan untuk mulai melakukan pembayaran, dana tersebut akan secara langsung membiayai operasi kekerasan para perusuh, paramiliter, dan pendukung mereka,” demikian isi gugatan tersebut. Kedua petugas juga menyatakan mereka masih menghadapi ancaman dan intimidasi sejak peristiwa 6 Januari.

Dunn, mantan anggota Kepolisian Capitol AS, mengatakan dirinya mengalami trauma setelah menghadapi massa pendukung Trump yang menyerbu gedung Kongres untuk menghentikan pengesahan kemenangan pemilu Presiden 2020. Sementara Hodges, yang masih bertugas di Departemen Kepolisian Metropolitan Washington, menyebut dirinya hampir terhimpit massa di pintu Capitol.

Dana “anti-persenjataan” itu dibentuk sebagai bagian dari penyelesaian gugatan antara Trump dan Internal Revenue Service (IRS), lembaga pajak federal AS. Sebelumnya, Trump menggugat IRS terkait kebocoran laporan pajaknya ke media, termasuk The New York Times dan ProPublica, dan menuntut ganti rugi sebesar US$10 miliar.

Namun, kasus itu tidak pernah masuk persidangan. Pemerintahan Trump pekan ini mengumumkan penyelesaian perkara yang mengarahkan Departemen Kehakiman mengalokasikan US$1,776 miliar dari Dana Putusan federal untuk membentuk dana kompensasi baru tersebut. Dana itu nantinya dikelola lima orang yang ditunjuk jaksa agung dan dapat diberhentikan presiden.

Dalam gugatan terbaru, Dunn dan Hodges menilai penyelesaian itu sarat konflik kepentingan karena Trump sebagai presiden memiliki kewenangan atas IRS maupun Departemen Kehakiman. Mereka juga menyebut gugatan awal Trump terhadap IRS “tidak beralasan” dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Keberadaan dana tersebut saja sudah mengirimkan pesan yang jelas dan mengerikan: mereka yang melakukan kekerasan atas nama Presiden Trump tidak hanya akan terhindar dari hukuman, tetapi juga akan diberi imbalan berupa kekayaan,” tulis penggugat dalam dokumen mereka.

Gugatan itu diperkirakan menjadi salah satu dari sejumlah tantangan hukum terhadap kesepakatan kontroversial pemerintahan Trump tersebut. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI