Kamis, 28 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / Australia Gugat 3M Rp24,99 Triliun atas Dugaan Pencemaran Bahan Kimia Abadi

Australia Gugat 3M Rp24,99 Triliun atas Dugaan Pencemaran Bahan Kimia Abadi

Kamis, 28 Mei 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Perusahaan manufaktur Amerika Serikat (AS), 3M. Foto: AP/Mark Baker


DIALEKSIS.COM | Canberra - Pemerintah Australia menggugat raksasa manufaktur asal Amerika Serikat, 3M, senilai lebih dari 2 miliar dolar Australia atau sekitar USD 1,4 miliar. Jika dikonversi dengan kurs Rp17.850 per dolar AS, nilai gugatan itu setara sekitar Rp24,99 triliun.

Gugatan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran bahan kimia beracun jenis PFAS atau per- and polyfluoroalkyl substances di 28 lokasi pangkalan pertahanan Australia. Bahan kimia ini dikenal sebagai “forever chemicals” atau bahan kimia abadi karena sulit terurai secara alami di lingkungan.

Jaksa Agung Australia Michelle Rowland menyebut gugatan tersebut sebagai klaim hukum terbesar yang pernah diajukan pemerintah federal Australia. Gugatan itu ditujukan untuk menagih kembali biaya besar yang telah dikeluarkan negara dalam menyelidiki, menangani, serta memulihkan dampak kontaminasi PFAS di berbagai fasilitas pertahanan.

“Jangan salah, tindakan hukum terhadap 3M ini sangat signifikan,” kata Rowland, dikutip dari sejumlah laporan media internasional, Kamis (28/5/2026).

Menurut pemerintah Australia, bahan kimia PFAS itu terdapat dalam busa pemadam kebakaran jenis aqueous film-forming foam atau AFFF yang digunakan di sejumlah pangkalan militer. Pemerintah menuduh 3M menyembunyikan informasi penting dan memberikan keterangan yang keliru mengenai dampak lingkungan dari produk tersebut.

Rowland menyatakan, dugaan perilaku tidak patut itu telah menimbulkan beban besar bagi Departemen Pertahanan dan para pembayar pajak Australia. Pemerintah Australia disebut telah mengeluarkan lebih dari 1 miliar dolar Australia untuk menangani dampak kontaminasi, termasuk pembersihan tanah tercemar dan pengolahan air yang terdampak PFAS.

PFAS merupakan kelompok bahan kimia buatan manusia yang banyak digunakan karena memiliki sifat tahan air, tahan minyak, dan anti lengket. Zat ini kerap ditemukan dalam busa pemadam kebakaran, peralatan masak anti lengket, pakaian tahan air, hingga sejumlah produk industri.

Namun, PFAS menjadi perhatian global karena sulit terurai dalam kondisi lingkungan normal. Sejumlah penelitian mengaitkan paparan PFAS dengan risiko kesehatan, termasuk gangguan hati, berat badan lahir rendah, dan beberapa jenis kanker.

Dalam gugatannya, pemerintah Australia menuduh 3M tidak mengungkap sepenuhnya informasi yang diketahui perusahaan mengenai risiko lingkungan dari busa pemadam kebakaran tersebut. Pemerintah juga menilai 3M tetap memberi jaminan soal keamanan dan cara pembuangan produk yang dinilai tidak sejalan dengan pengetahuan internal perusahaan pada saat itu.

3M membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan tidak pernah memproduksi PFAS di Australia dan telah menghentikan penjualan busa pemadam kebakaran yang mengandung PFAS di negara itu sekitar dua dekade lalu.

Juru bicara 3M juga menyebut Departemen Pertahanan Australia masih terus menggunakan busa pemadam kebakaran mengandung PFAS selama bertahun-tahun setelah perusahaan menghentikan penjualannya di Australia.

“Kami akan membela diri terhadap klaim ini melalui proses hukum,” kata juru bicara 3M.

Kasus ini menambah tekanan hukum terhadap 3M di berbagai negara. Pada 2022, perusahaan tersebut menyatakan akan menghentikan produksi dan penggunaan PFAS secara global. Sementara pada 2023, 3M juga mencapai penyelesaian senilai USD 10,3 miliar di Amerika Serikat terkait gugatan pencemaran air oleh bahan kimia PFAS.

Bagi Australia, gugatan ini bukan hanya perkara ganti rugi. Pemerintah ingin menegaskan bahwa perusahaan besar tetap harus bertanggung jawab apabila produk yang mereka pasarkan meninggalkan beban ekologis dan ekonomi dalam jangka panjang.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI