DIALEKSIS.COM | Dialektika - Satu per satu lembaga keistimewaan Aceh mulai kembali bergerak. Majelis Adat Aceh (MAA) telah dikukuhkan, menandai adanya upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali instrumen-instrumen penting dalam menjaga kekhususan Tanah Rencong. Namun di tengah langkah itu, ada satu lembaga yang justru masih tertahan tanpa kepastian yaitu Majelis Pendidikan Aceh (MPA).
Lebih dari setahun, proses pengukuhan MPA tak kunjung tuntas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Waktu terus berjalan, tetapi keputusan belum juga lahir. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat MPA bukan lembaga biasa, melainkan salah satu pilar penting dalam arsitektur keistimewaan Aceh.
Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Provinsi Aceh, Dr. Teuku Afifuddin, M.Sn, menilai mandeknya MPA bukan sekadar soal administrasi. Menurutnya, persoalan ini menyentuh langsung wajah keistimewaan Aceh yang selama ini dibangun di atas tiga pilar utama: pendidikan, agama, dan budaya.
“Kita berharap semua lembaga nonstruktural di Pemerintahan Aceh dapat berjalan dengan baik. Kehadiran lembaga seperti MPU, MAA, DKA, dan MPA adalah bagian dari cita-cita besar membangun Aceh melalui keistimewaannya,” kata Teuku Afifuddin kepada Dialeksis, Minggu (10/5/2026).
Ia menegaskan, lembaga-lembaga keistimewaan itu tidak boleh dipandang sebatas pelengkap birokrasi. Lebih dari itu, lembaga tersebut merupakan jembatan antara pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat. Karena itulah, ketika salah satunya dibiarkan vakum, maka yang terganggu bukan hanya struktur kelembagaan, tetapi juga kesinambungan peran strategisnya di tengah masyarakat.
“Sangat disayangkan jika ada lembaga yang harus vakum atau dibiarkan vakum tanpa alasan yang jelas. Ini bukan hanya soal jabatan atau pengisian struktur, tetapi menyangkut kesinambungan peran strategis lembaga itu sendiri,” ujarnya.
Teuku Afifuddin mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh abai terhadap keberlangsungan lembaga nonstruktural. Dibutuhkan kedewasaan dalam mengelola lembaga-lembaga itu agar tetap berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah kepada rakyat. Dalam konteks MPA, kata dia, keterlambatan pengukuhan berpotensi menghambat arah pendidikan Aceh yang seharusnya adaptif, berkarakter, dan berbasis nilai lokal.
“MPA punya posisi strategis dalam merumuskan arah pendidikan yang tidak hanya mengejar capaian akademik, tetapi juga membangun karakter dan identitas keacehan. Jika lembaga ini tidak aktif, maka kita kehilangan salah satu instrumen penting dalam membangun masa depan Aceh,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera menyelesaikan proses yang tertunda itu. Menurutnya, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi wacana, melainkan langkah konkret dan terukur. Ia juga mengusulkan agar pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih transparan kepada publik terkait hambatan yang menyebabkan proses itu berjalan lambat.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Lalu tetapkan timeline yang pasti agar proses ini tidak terus berlarut,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, Teuku Afifuddin menyarankan pembentukan tim kecil lintas lembaga untuk mempercepat koordinasi dan penyelesaian administrasi. Dengan begitu, proses pelantikan MPA bisa segera direalisasikan tanpa harus menunggu terlalu lama.
Ia juga menekankan bahwa seluruh lembaga keistimewaan Aceh harus dilihat sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan, bukan berjalan sendiri-sendiri. Dalam pandangannya, MPU menjaga agama, MAA menjaga adat, DKA menghidupkan seni budaya, dan MPA mengawal pendidikan. Jika salah satunya tidak berjalan, maka ekosistem keistimewaan Aceh akan timpang.
“Keistimewaan Aceh ini bukan slogan. Ia harus hidup dalam kebijakan, dalam lembaga, dan dalam kerja nyata yang dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Sikap serupa juga datang dari Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA. Ia mengapresiasi pengukuhan pengurus MAA sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh. Menurutnya, langkah itu menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat lembaga-lembaga yang menjadi bagian penting dari kekhususan Aceh.
“Pengukuhan pengurus MAA patut kita apresiasi. Ini menunjukkan adanya keseriusan untuk menghidupkan kembali peran lembaga keistimewaan Aceh agar berjalan sesuai fungsi dan marwahnya,” ujar Ilmiza saat dimintai tanggapan Dialeksis, Minggu (10/5/2026).
Namun ia juga mengingatkan, masih ada satu lembaga lain yang belum tuntas, yakni MPA. Karena itu, ia berharap proses penyelesaiannya dapat segera dirampungkan agar seluruh lembaga keistimewaan Aceh bisa bekerja secara lengkap dan efektif.
Menurut Ilmiza, keberadaan MPA sangat penting dalam memperkuat arah kebijakan pendidikan Aceh, terutama dalam menjaga nilai kearifan lokal, identitas daerah, dan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
“Jangan sampai ada lembaga keistimewaan yang masih menggantung terlalu lama. Ini menyangkut wajah kelembagaan Aceh sendiri. Kita berharap semua pihak terkait dapat segera menyelesaikan proses yang masih tertunda, baik melalui musyawarah maupun mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, budayawan sekaligus akademisi FKIP Universitas Syiah Kuala, Dr. Herman RN, S.Pd., M.Pd, menilai pengukuhan MAA memang patut diapresiasi, tetapi hal itu tidak boleh menutupi persoalan yang masih membelit MPA. Ia menyebut, sengkarut di lembaga tersebut sudah berlangsung terlalu lama dan kini telah menjadi persoalan yang menyentuh marwah keistimewaan Aceh.
“MAA sudah bergerak, itu patut kita apresiasi. Tapi kita tidak boleh menutup mata, MPA masih tersandera oleh konflik internal yang belum selesai,” kata Herman RN kepada Dialeksis.com, 11 Mei 2026.
Menurutnya, jika satu lembaga sudah berdiri kokoh sementara yang lain dibiarkan limbung, maka ketimpangan itu akan berdampak pada kredibilitas seluruh sistem kelembagaan keistimewaan Aceh. Ia menilai kondisi itu berpotensi menggerus kepercayaan publik sekaligus melemahkan posisi tawar Aceh sebagai daerah dengan kekhususan yang diakui secara nasional.
“Kalau konflik ini terus dibiarkan, publik akan melihat seolah-olah negara tidak hadir dalam mengelola lembaga keistimewaan. Ini berbahaya, karena bisa menimbulkan delegitimasi,” ujarnya.
Herman menawarkan solusi cepat dan terukur, yakni penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua MPA sebagai jalan keluar sementara untuk memecah kebuntuan. Menurutnya, Plt harus diberi mandat yang jelas agar bisa menata ulang komunikasi, meredakan konflik, dan mempersiapkan lahirnya ketua definitif yang legitimate serta diterima semua pihak.
“Penunjukan Plt itu bukan sekadar solusi teknis, tapi pintu masuk untuk memulihkan kepercayaan. Plt harus punya mandat jelas: menata ulang komunikasi, meredakan konflik, dan mempersiapkan lahirnya ketua definitif yang legitimate dan diterima semua pihak,” katanya.
Ia mengingatkan, sosok yang ditunjuk jangan asal dipilih. Figur itu harus memiliki integritas dan mampu menjadi jembatan, bukan justru memperlebar jurang konflik yang sudah ada.
“Jangan asal tunjuk. Harus figur yang bisa menjadi jembatan, bukan memperlebar jurang. Kalau tidak hati-hati, Plt justru bisa memperkeruh keadaan,” ujar Herman.
Di sisi lain, Ketua Komisi VI DPRA periode 2024 - 2029, Nazaruddin atau Tgk Agam, menegaskan bahwa proses pembentukan dan pengukuhan MPA harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai mekanisme qanun serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut politisi Fraksi Partai Aceh itu, DPRA pada prinsipnya mendukung percepatan penyelesaian MPA karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam mendukung arah kebijakan dan pembangunan pendidikan Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa setiap tahapan administrasi, verifikasi, dan harmonisasi kelembagaan tetap harus dipastikan berjalan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Setiap tahapan administrasi, verifikasi, serta harmonisasi kelembagaan harus dipastikan berjalan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari,” ujarnya.
Nazaruddin menjelaskan, keterlambatan pengukuhan MPA bukan berarti ada pengabaian terhadap sektor pendidikan. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya memastikan lembaga yang dibentuk benar-benar memiliki legitimasi, representasi, dan landasan kelembagaan yang kuat.
Ia juga mengungkap adanya sejumlah persoalan yang masih harus diselaraskan, mulai dari aspek administrasi, koordinasi lintas lembaga, hingga kebutuhan representasi dan komposisi kelembagaan yang ideal. Berdasarkan hasil rapat Komisi VI DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh, ditemukan pula catatan penting terkait proses rekrutmen calon anggota MPA yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, Komisi VI DPRA meminta agar proses tersebut ditinjau kembali. Bahkan, rekomendasi telah disampaikan kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan serta Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh.
Dengan sederet catatan itu, satu pertanyaan kini menggantung di ruang publik, apakah MPA akan segera menyusul dilantik seperti MAA, atau tetap menjadi satu-satunya lembaga keistimewaan Aceh yang tertinggal di belakang?