Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Dialeksis.com berjudul “Meski Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, T Rival Amiruddin Ditunjuk Jadi Ketua PSI Aceh”, bersama ini kami menyampaikan Hak Jawab Resmi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa pemberitaan tersebut belum memuat secara utuh fakta hukum dan perkembangan penyelesaian perkara yang sebenarnya.
Perlu kami tegaskan bahwa:
1. Saudara T. Rival Amiruddin dan pihak pelapor telah melakukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan;
2. Perdamaian tersebut telah dituangkan secara resmi dalam akta/kesepakatan perdamaian di hadapan Notaris Irwan, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur;
3. Selain itu, pihak pelapor atas nama T. Nausa juga telah mengajukan surat resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya c.q. Kasubdit Harda tertanggal 21 April 2026 perihal Permohonan Penundaan Penanganan Perkara;
4. Dalam surat tersebut, pelapor menyampaikan bahwa para pihak sedang mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta penundaan proses penanganan perkara;
5. Dengan adanya perdamaian tersebut, maka secara substansial para pihak telah menempuh penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan;
6. Oleh karena itu, demi asas keberimbangan berita, objektivitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, kami meminta agar media turut memuat fakta adanya perdamaian dan penyelesaian perkara tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan proporsional.
Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, namun kami juga berharap media tetap menjunjung tinggi prinsip cover both sides, akurasi, serta keberimbangan informasi.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Pimpinan Redaksi kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Wildan Mukhlisin & Partners
Wildan Mukhlisin, S.H.
Kuasa Hukum
Hak Jawab dari Wildan Mukhlisin & Partners sebagai kuasa hukum Saudara T Rival Amiruddin. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]
Catatan Redaksi:
Terimakasih atas Hak Jawab dari Wildan Mukhlisin & Partners sebagai kuasa hukum Saudara T Rival Amiruddin. Redaksi telah menambahkan keterangan pada artikel yang dimaksud, “Meski Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, T Rival Amiruddin Ditunjuk Jadi Ketua PSI Aceh”.