DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim kuasa hukum korban dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh mengapresiasi langkah Polresta Banda Aceh yang menetapkan enam pelajar sebagai tersangka. Namun, mereka mengingatkan agar proses hukum berjalan secara profesional, tanpa tekanan terhadap korban, serta tetap mengutamakan keselamatan dan kepentingan anak.
Apresiasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum korban yang terdiri atas Hermanto, S.H., Astrid Miranti, S.H., dan Fadjri, S.H., menyusul perkembangan penyidikan perkara kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan enam tersangka dari Polresta Banda Aceh pada Jumat, 16 Oktober 2026.
"Kami mengapresiasi penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Kami berharap perkara ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan korban mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya," ujar Hermanto dalam keterangan video yang diterima Dialeksis, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan perkembangan penting dalam upaya menghadirkan kepastian hukum bagi korban. Meski demikian, proses penegakan hukum harus terus dikawal hingga seluruh tahapan perkara diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia secara khusus menekankan pentingnya memastikan korban dan keluarganya terbebas dari segala bentuk tekanan selama proses hukum berlangsung.
"Kami berharap proses ini berjalan dengan penuh tanggung jawab, tanpa ada tekanan terhadap pihak korban, serta benar-benar mengutamakan keselamatan dan kepentingan anak," tegasnya.
Senada dengan itu, Astrid Miranti menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, sekalipun perkara tersebut melibatkan anak-anak, penegakan hukum tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya memberikan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang.
"Kita memang sangat prihatin dengan perkara kekerasan ini. Namun, bagaimanapun hukum harus ditegakkan. Sekolah bukan tempat untuk melakukan kekerasan," ujarnya.
Astrid menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dibenarkan. Sekolah semestinya menjadi ruang yang aman untuk belajar, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan generasi muda.
"Kita berharap tidak ada lagi kekerasan, tidak ada lagi korban, dan tidak ada lagi pelaku. Pendidikan harus berjalan dengan baik. Pendidikan aman, siswa aman, dan generasi masa depan juga aman," katanya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam dari tujuh anak yang diperiksa sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Kamis (15/10/2026). Sementara satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami alat bukti terkait keterlibatannya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di toilet SMAN 3 Banda Aceh pada 18 September 2026. Peristiwa itu kemudian dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian pada 21 September 2026.
Keenam tersangka diproses berdasarkan ketentuan perlindungan anak dengan memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bagi tim kuasa hukum korban, perkembangan perkara ini diharapkan bukan hanya menghadirkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa lingkungan pendidikan harus terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Penegakan hukum dan perlindungan anak, menurut mereka, perlu berjalan beriringan agar kejadian serupa tidak kembali mencederai dunia pendidikan di Banda Aceh.