Selasa, 30 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / YaPKA Desak PLN Tanggung Jawab atas Kerugian Akibat Listrik Padam di Aceh

YaPKA Desak PLN Tanggung Jawab atas Kerugian Akibat Listrik Padam di Aceh

Selasa, 30 September 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), Fahmiwati. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemadaman listrik yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh sejak Senin sore (29/9/2025) hingga Selasa hari ini kembali memantik keresahan masyarakat dan merugikan konsumen secara material maupun immaterial.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), Fahmiwati, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak pelanggan listrik.

Ia menegaskan, PT PLN sebagai penyedia layanan seharusnya mampu mengantisipasi gangguan agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan.

“Pemadaman yang begitu lama jelas merugikan konsumen. Hak-haknya sebagai pelanggan terabaikan. Semestinya pihak PLN bisa mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan yang membuat listrik tidak normal,” ujar Fahmiwati saat dimintai tanggapan media dialeksis.com, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, pemadaman panjang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial akibat potensi rusaknya peralatan elektronik karena naik-turunnya voltase, tetapi juga kerugian sosial.

"Kalau benar terjadi kerusakan alat-alat elektronik, bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab? Belum lagi kerugian immaterial, seperti anak-anak sekolah yang tidak bisa belajar padahal sedang menghadapi ujian,” tegasnya.

YaPKA, kata Fahmiwati, dengan tegas meminta PLN untuk berkomitmen memberikan pelayanan prima dan memastikan peristiwa serupa tidak lagi terulang.

“PLN harus ingat, listrik bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar masyarakat. Sudah seharusnya kewajiban dan tanggung jawab kepada konsumen dipenuhi,” tambahnya.

YaPKA menilai, penjelasan teknis tidak cukup. Menurut Fahmiwati, PLN harus memberikan akuntabilitas lebih nyata kepada konsumen, termasuk mekanisme kompensasi bila terbukti ada kerugian akibat gangguan tersebut.

“Ke depan, kami berharap PLN tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga memperbaiki sistem perlindungan konsumen. Masyarakat Aceh berhak mendapatkan kepastian pelayanan yang berkualitas,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid