DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh sampaikan imbauan "Stop Penyalahgunaan BBM" di 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polresta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar, Minggu (28/9/2025) mengatakan, imbauan itu disampaikan kepada seluruh penanggung jawab SPBU dan para pekerja serta warga yang melakukan pengisian bahan bakar.
"Kita menyampaikan langsung kepada petugas SPBU dan pengendara tentang penyalahgunaan BBM serta sanksi bagi yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," kata Erfan.
Kepada petugas SPBU, ucap Erfan, pihaknya memberitahukan agar tidak memberikan BBM bersubisi kepada pengendara yang sudah melampaui kapasitas.
" Imbauan ini bertujuan untuk menghindari ada penyalahgunaan pendistribusian BBM, dan menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang ada nya kelangkaan BBM bersubsidi di Banda Aceh dan Aceh Besar," sebut Erfan.
Menurut laporan, jelas Erfan, ada terjadinya kekosongan BBM subsidi beberapa kali di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar.
"Setelah kita lakukan pengecekan, penyebabnya karena belum masuk suplai minyak dari Pertamina ke SPBU. Secara umum, stok BBM yang subsidi di wilayah Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar mencukupi," ujarnya.
Namun demikian, sebutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap keseluruhan SPBU.
Apabila terjadinya penyalahgunaan penyaluran BBM, tegas Erfan, akan dilakukan penegakan hukum dan diberikan sanksi sesuai pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) atas perubahan UU Nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.