Senin, 29 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Surat Terbuka untuk Gubernur Sumut: Makmur Ibrahim Kritik Larangan Kendaraan Plat BL

Surat Terbuka untuk Gubernur Sumut: Makmur Ibrahim Kritik Larangan Kendaraan Plat BL

Senin, 29 September 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Pemerhati masalah hukum dan sosial, Makmur Ibrahim. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerhati masalah hukum dan sosial, Makmur Ibrahim, melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terkait larangan kendaraan berplat nomor BL (Aceh) melintas di wilayah Sumatera Utara. Aturan yang viral melalui video tersebut dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Makmur menilai kebijakan itu menunjukkan lemahnya pemahaman pemerintah provinsi dalam menyusun regulasi. “Mulai Gubsu Bobby, Sekda Pemprov Sumut, Asisten I, Kepala Biro Hukum, Kadis Perhubungan hingga Kadis Pendapatan/Keuangan, harus belajar dulu tentang asas pembuatan perundang-undangan,” tegas Makmur dalam surat terbukanya yang diterima Dialeksis.com, Minggu 28 September 2025. 

Ia merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf c, d, e, dan f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menekankan asas kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, dan kebinekaan. Menurutnya, materi muatan peraturan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum, hingga keserasian.

“Jadi aturan yang dibuat Gubsu adalah ilegal dan batal demi hukum,” tulisnya.

Makmur juga mengingatkan bahwa larangan kendaraan berplat BL bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

“Orang antarnegara saja bisa bebas bergerak di zona Schengen Eropa, masa di dalam satu republik kendaraan dari provinsi lain tidak boleh lewat?” sindirnya.

Pertanyaan publik pun bermunculan: bolehkah kendaraan dari provinsi lain digunakan di daerah lain? Jawabannya, menurut aturan hukum, boleh. Kendaraan berplat BL, B, BK, atau daerah lain tetap sah digunakan di seluruh Indonesia, selama dilengkapi dokumen resmi berupa STNK dan BPKB yang masih berlaku.

Video larangan melintas bagi kendaraan plat BL di Sumut memicu polemik luas. Banyak pihak menilai kebijakan itu diskriminatif, melanggar asas kesetaraan, dan berpotensi menimbulkan disharmoni antarwilayah.

Makmur Ibrahim menegaskan, kendaraan bermotor tidak dibatasi penggunaannya hanya di provinsi asal. 

“Mobil atau motor dengan plat dari daerah tertentu bebas digunakan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Itu amanat undang-undang,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bpka - maulid