DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana penerapan pembelajaran daring sebagai bagian dari strategi penghematan bahan bakar minyak (BBM) menuai perhatian di daerah. Menko PMK Pratikno sebelumnya menyampaikan, penghematan BBM akan ditempuh antara lain melalui efisiensi operasional gedung perkantoran dan sekolah.
Menanggapi hal itu, Komisi X DPR RI mengingatkan agar wacana pembelajaran daring tidak diambil secara tergesa-gesa karena berpotensi memicu learning loss atau hilangnya capaian belajar siswa. Komisi X meminta kebijakan tersebut dikaji secara mendalam agar tidak berdampak buruk pada kualitas pendidikan.
Di Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., MSP, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima surat edaran atau kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana tersebut.
“Respon pertama, belum beredar terkait kebijakan yang dituangkan secara resmi oleh pemerintah pusat. Kami belum menerima surat edaran terkait hal tersebut,” ujar Murthalamuddin saat dihubungi Dialeksis, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, dari sisi infrastruktur, kondisi di Aceh memang sudah cukup memadai untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi. Namun, ia menilai kesiapan siswa belum sepenuhnya merata, terutama di wilayah terdampak bencana.
“Keadaan infrastruktur terkait itu cukup memadai, tapi siswa kami tidak akan bisa sepenuhnya siap. Para siswa yang terdampak bencana, terutama, mereka tidak punya gawai. Infrastruktur teknologi di sekolah juga masih darurat,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah masih menunggu arahan yang lebih spesifik sebelum mengambil langkah lanjutan. Menurutnya, kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama bagi daerah-daerah yang masih menghadapi keterbatasan akses teknologi.
“Kami menunggu arahan spesifik terkait hal ini. Harus ada aturan khusus bagi siswa yang terdampak bencana. Kita berharap benar-benar dikaji sebelum berdampak terhadap proses tata kelola pembelajaran di sekolah di Aceh, khususnya di daerah bencana,” ujarnya.
Wacana pembelajaran daring pun kini menjadi perhatian banyak pihak, sebab di satu sisi dinilai dapat membantu efisiensi, namun di sisi lain berisiko menambah kesenjangan akses pendidikan bila diterapkan tanpa kesiapan yang matang.
Di Aceh, pemerintah daerah menegaskan tak ingin kebijakan itu justru mengganggu proses belajar mengajar dan memperlebar ketimpangan antarwilayah. [arn]