Jum`at, 04 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Ekstasi Hingga Di Jermal XV Medan

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Ekstasi Hingga Di Jermal XV Medan

Jum`at, 04 September 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Resnarkoba Polres Aceh Tengah mengamankan dua tersangka dan barang bukti. (foto/ Dok for Dialeksis.com)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Satresnarkoba Polres Aceh Tengah berhasil membongkar jaringan narkotika jenis ekstasi antar provinsi. Paket yang dikirim ke Aceh Tengah, hingga terbongkarnya jaringan ekstasi di Jermal XV Medan, kampung narkoba.

“Sebanyak 28 butir pil ekstasi menjadi petunjuk awal Satresnarkoba Polres Aceh Tengah membongkar jalur peredaran narkotika lintas provinsi,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taupiq, S.I.K., M.H.,dalam keteranganya Jumat (04.09/2026).

Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba, IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H.,menyebutkan, 

Dari sebuah paket yang dikirim ke Aceh Tengah, penyidik menelusuri pemasok hingga ke kawasan Jermal XV, Medan, Sumatera Utara.

Pengembangan kasus itu setelah penangkapan FIH (48). Pria tersebut ditangkap setelah petugas memantau pergerakannya di kawasan Jermal XV. Saat keluar dari rumah menggunakan sepeda motor pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, FIH langsung dikejar dan diamankan polisi.

Menurut Kasar Narkoba, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan menggunakan teknik pembelian terselubung dengan memesan 30 butir ekstasi kepada ADPS (33).

Pesanan dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima petugas di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada 28 Agustus 2026. Saat paket diperiksa, polisi menemukan 28 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri atas 13 butir merek Marvel warna hijau-kuning dan 15 butir merek Transformer warna biru. Berat bruto seluruh barang bukti mencapai 14,66 gram.

Dari pemeriksaan terhadap ADPS, penyidik memperoleh informasi bahwa ekstasi tersebut dibeli dari FIH di kawasan Jermal XV. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Tembung untuk menelusuri keberadaan FIH.

Dalam pemeriksaan awal, FIH mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial R. Polisi kini menetapkan R sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub