Selasa, 18 November 2025
Beranda / Berita / Aceh / Satpol PP-WH Nagan Raya Imbau Warga Berolahraga dengan Pakaian Syar’i

Satpol PP-WH Nagan Raya Imbau Warga Berolahraga dengan Pakaian Syar’i

Senin, 17 November 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Satpol PP-WH Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengimbau masyarakat yang beraktivitas olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue untuk tetap mengenakan pakaian yang sesuai dengan Syariat Islam. [Foto: Prokopim NaRa]


DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengimbau masyarakat yang beraktivitas olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue untuk tetap mengenakan pakaian yang sesuai dengan Syariat Islam.

Imbauan ini disampaikan secara langsung oleh personel Satpol PP-WH melalui pengeras suara dengan cara berkeliling area pusat perkantoran khususnya di area alun-alun Suka Makmue yang ditujukan bagi seluruh warga, baik laki-laki maupun perempuan, yang melakukan jogging maupun aktivitas olahraga lainnya.

Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Nagan Raya, Saiful Bahri, S.H. mengatakan dalam kegiatan ini melibatkan 13 personel Wilayatul Hisbah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Syariat Islam, Syafaruddin, S.Ag.

“Kegiatan patroli yang dirangkai dengan imbauan ini merupakan upaya rutin dalam menjaga ketertiban dan pelaksanaan Syariat Islam di ruang publik,” ujar Saiful Bahri pada Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan berpakaian yang Islami, mengingat Kabupaten Nagan Raya sebagai bagian dari Provinsi Aceh merupakan daerah yang menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam.

Selain itu, Kepala Satpol PP-WH Nagan Raya juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran hingga pembinaan bagi masyarakat yang tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Apabila imbauan ini tidak diindahkan oleh masyarakat dan kedapatan ada yang berpakaian tidak sesuai Syariat Islam, maka akan diberikan teguran dan pembinaan karena hal tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI