Minggu, 28 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Setoran Tambang Ilegal

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Setoran Tambang Ilegal

Minggu, 28 September 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua SAPA, Fauzan Adami. Dokumen untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melihat serius hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait dugaan adanya setoran rutin dari aktivitas tambang ilegal kepada oknum aparat penegak hukum (APH) dengan nilai mencapai Rp30 juta per bulan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebut temuan itu sangat memprihatinkan karena mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Aceh. 

Ia menegaskan, praktik seperti ini tidak hanya persoalan pelanggaran administrasi, melainkan sudah merusak marwah hukum di daerah.

“Jika benar ada setoran rutin, ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan sudah merusak marwah hukum di Aceh,” kata Fauzan kepada wartawan dialeksis.com, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Fauzan, praktik tambang ilegal hanya memberikan keuntungan kepada segelintir pihak, sementara masyarakat luas harus menanggung beban akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Yang rakyat dapat hanya banjir, longsor, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial. Keuntungan justru dinikmati kelompok tertentu,” ujarnya.

SAPA mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki, agar segera mengusut tuntas persoalan ini dan memastikan tidak ada oknum aparat yang bermain dalam jaringan tambang ilegal.

“Jika benar ada aparat yang terlibat, Kapolda Aceh harus memproses hukum mereka secara tegas agar tidak mencoreng institusi penegak hukum. Masyarakat harus yakin bahwa aparat hadir melindungi rakyat, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” tegas Fauzan.

Ia menekankan, tanpa ketegasan dari pihak kepolisian, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Aceh.

Selain mendesak kepolisian, SAPA juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), untuk menutup tambang ilegal dan menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.

“Pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam. Semua pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Fauzan, pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga merusak wibawa hukum serta merugikan negara.

“Kalau ini terus dibiarkan, kerugian Aceh akan semakin besar, dan pada akhirnya rakyat yang paling menderita,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid