Jum`at, 21 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / Ratusan Warga Saksikan Eksekusi Cambuk Ajudan Ketua DPRA Yusri di Taman Sari

Ratusan Warga Saksikan Eksekusi Cambuk Ajudan Ketua DPRA Yusri di Taman Sari

Kamis, 20 Agustus 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Eksekusi uqubat cambuk terhadap Yusri alias Palee di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ratusan masyarakat memadati Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026), untuk menyaksikan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar syariat Islam.

Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah Yusri alias Palee yang disebut sebagai ajudan Ketua DPRA. Ia menjalani hukuman cambuk dalam perkara jarimah ikhtilat.

Pantauan media dialeksis.com, di lokasi, masyarakat mulai berdatangan sejak sekitar pukul 09.45 WIB. Mereka berkumpul di sekitar area panggung tempat pelaksanaan eksekusi. Sejumlah petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) turut berjaga untuk memastikan prosesi berjalan aman dan tertib.

Salah seorang pengunjung, Zahran, turut menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia datang untuk melihat secara langsung pelaksanaan uqubat cambuk yang digelar secara terbuka di hadapan masyarakat.

Menurut Zahran, pelaksanaan cambuk menjadi salah satu perhatian masyarakat karena merupakan bagian dari penerapan syariat Islam di Aceh.

Selain Zahran, eksekusi tersebut juga disaksikan Iskandar, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Aceh yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Iskandar mengaku tertarik menyaksikan langsung pelaksanaan hukuman cambuk selama berada di Aceh.

“Ini pengalaman bagi saya karena saya berasal dari Medan dan sekarang kuliah di Aceh. Saya ingin melihat langsung bagaimana pelaksanaan cambuk di Aceh,” ujar Iskandar.

Sekitar pukul 10.01 WIB, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang membawa lima terpidana perempuan tiba di lokasi. Sekitar 15 menit kemudian, mobil tahanan kedua yang membawa enam terpidana laki-laki menyusul tiba.

Sebelum pelaksanaan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Prosesi diawali dengan pembacaan laporan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan tausiyah mengenai pelanggaran syariat Islam.

Setelah tausiyah selesai, para terpidana menjalani hukuman cambuk satu per satu di atas panggung.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh PPNS Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses penuntutan. Setelah melalui persidangan, Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menyatakan Yusri bin Ramli dan Nadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath.

Berdasarkan putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusan tersebut, Yusri dijatuhi uqubat ta'zir berupa 25 kali cambuk, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani yaitu 22 kali dicambuk. 

Majelis hakim juga memerintahkan agar Yusri tetap ditahan sampai pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan. Selain itu, barang bukti berupa satu buah celana dalam merek Romp berwarna hitam diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara itu, terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kasus tersebut bermula pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Saat itu, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli dan pengawasan penegakan syariat Islam di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Petugas kemudian mendatangi salah satu kamar di Hotel Ayani. Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan Yusri bersama Nadia yang diketahui bukan pasangan suami istri.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan keterangan, keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga ke Mahkamah Syar'iyah. Dalam proses persidangan, keduanya dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dakwaan penuntut umum. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub