Kamis, 05 November 2026
Beranda / Berita / Aceh / Penembakan di Tiro, Reclassering Minta Mualem Turun Tangan

Penembakan di Tiro, Reclassering Minta Mualem Turun Tangan

Kamis, 05 November 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Media Reclassering Aceh, Muhammad Putra Adha Usman, S.Pd., M.Sc. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Reclassering Aceh mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memimpin penanganan insiden penembakan yang menewaskan seorang warga di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026). Lembaga itu meminta Mualem turun tangan meredakan ketegangan dan mempercepat pembicaraan soal bendera Aceh dengan pemerintah pusat.

Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Media Reclassering Aceh, Muhammad Putra Adha Usman, S.Pd., M.Sc., mengecam dugaan penembakan oleh personel TNI. Ia mengingatkan bahwa kekerasan terhadap warga berisiko merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat dan memperlebar jarak antara Aceh dan pemerintah pusat.

“Gubernur Aceh wajib bertanggung jawab atas kejadian ini,” kata Adha dalam keterangannya.

Adha merujuk Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menugaskan kepala daerah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Ia menilai Mualem, yang juga menjabat Ketua Umum Partai Aceh, perlu memperkuat koordinasi dengan pimpinan TNI untuk melindungi warga dan mencegah kekerasan serupa. 

“Sudah seharusnya TNI mengembalikan fitrahnya sebagai tameng masyarakat di Aceh,” ujarnya.

Adha meminta gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan DPR RI mengambil peran lebih aktif dalam penyelesaian polemik bendera. Ia menyayangkan warga kembali berhadapan dengan aparat saat pembahasan soal bendera belum tuntas. Adha pernah menyampaikan desakan serupa pada Oktober lalu, seusai bentrokan warga dengan personel TNI di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. 

Butir 1.1.5 MoU Helsinki mengakui hak Aceh menggunakan simbol daerah, termasuk bendera. Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menempatkan bendera daerah sebagai lambang kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Mualem telah membawa persoalan bendera Aceh ke rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada Senin (2/11/2026). Ia kembali membahasnya saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Rabu (4/11/2026). 

Keterangan TNI AD dan Pemerintah Aceh

Penembakan itu terjadi saat warga menggelar kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW. Direktur RSUD Tgk Abdullah Syafi’i, Kamaruzzaman, mengatakan rumah sakit menerima 12 orang seusai insiden hingga pukul 21.30 WIB. Abzalul Riza, warga Gampong Baro berusia 20 tahun, tiba di rumah sakit dalam kondisi meninggal.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan personel Kodim 0102/Pidie bersama unsur terkait menertibkan bendera Bulan Bintang di lokasi kenduri. Menurut Donny, prajurit melepaskan tembakan peringatan dengan munisi hampa, lalu munisi karet, setelah dilempari batu dan kayu. Asal tembakan yang mengenai korban tewas masih perlu dipastikan. 

Pada Kamis (5/11/2026), Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan Mualem menyampaikan belasungkawa. Menurut Nurlis, Gubernur dan Wakil Gubernur Fadhlullah menginginkan kasus itu ditangani melalui jalur hukum. Fadhlullah juga mengimbau semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog.



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI