DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menyegel tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur di kawasan Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang sempat viral dan meresahkan masyarakat.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, yang turut didampingi Kepala Desa Lamgugob Amanullah serta Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Muhammad Rizal pada Rabu (29/4/2026)
Dalam keterangannya, Afdhal menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut kini telah berjalan dan pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Informasi yang kami terima, pemilik sudah diperiksa dan saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penahanan,” ujarnya kepada awak media di lokasi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menutup permanen operasional daycare tersebut. Menurutnya, tempat penitipan anak yang terlibat dalam kasus kekerasan tidak akan lagi diberikan izin untuk beroperasi.
“Yang pasti, tempat ini tidak akan diberikan izin kembali, apalagi bagi pelaku yang terlibat. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi anak-anak,” tegas Afdhal.
Kasus ini, lanjut Afdhal, telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat, khususnya para orang tua yang mempercayakan anaknya pada layanan daycare.
“Ini sangat meresahkan. Banyak warga yang menghubungi kami dan menyampaikan kekhawatiran. Karena itu, kami minta masyarakat juga proaktif melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” katanya.
Terkait korban, Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan akan memberikan pendampingan maksimal, baik kepada anak maupun orang tua. Layanan yang diberikan mencakup pendampingan psikologis hingga bantuan lain yang dibutuhkan.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh, termasuk psikologis bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Selain itu, bagi orang tua yang terdampak penutupan daycare -- tercatat sekitar 30 anak -- Pemko Banda Aceh tengah menyiapkan solusi alternatif berupa fasilitas penitipan sementara yang memiliki izin dan dinilai layak.
“Kami akan fasilitasi anak-anak ini ke tempat penitipan lain yang memiliki izin resmi, bekerja sama dengan pihak swasta,” tambahnya.
Dari hasil informasi sementara, dugaan kekerasan di daycare tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang. “Dugaan yang kami terima, kejadian ini terjadi lebih dari sekali. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ungkap Afdhal.
Ke depan, Pemko Banda Aceh akan memperketat standar operasional prosedur (SOP) bagi seluruh daycare, dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak.
“Standar pengawasan akan kami perketat, dan kami akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. [nh]