DIALEKSIS.COM | Redelong - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Bener Meriah Nomor 05 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, meliputi Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala SKPK, kepala bagian, hingga seluruh pegawai. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun 2026 di seluruh perangkat daerah.
Penerapan transformasi budaya kerja ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah, serta arahan Presiden terkait penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam implementasinya, Pemkab Bener Meriah menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN bekerja di kantor pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat melaksanakan tugas dari rumah atau domisili masing-masing.
Namun demikian, untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, ASN pada unit pelayanan publik tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor (WFO).
Adapun unit pelayanan publik yang dimaksud meliputi:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan)
2. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (ketentraman dan ketertiban umum)
3. Dinas Lingkungan Hidup (kebersihan dan persampahan)
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (pelayanan administrasi kependudukan)
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (perizinan)
6. Dinas Kesehatan, RSUD Munyang Kute Redelong, UPTD Puskesmas dan PSC (pelayanan kesehatan)
7. Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Sekretariat MPD serta satuan pendidikan SD, SMP, TK dan PAUD (pelayanan pendidikan)
8. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset (pelayanan pendapatan daerah)
9. Kecamatan.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, antara lain melalui pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen. Pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan juga diarahkan untuk memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem daring atau hybrid.
Kepala SKPK diinstruksikan untuk mengatur jadwal piket, khususnya pada hari Jum'at, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. ASN yang melaksanakan Work From Home (WFH) diwajibkan tetap aktif dalam komunikasi kedinasan serta merespons setiap panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit, serta melaporkan kinerja melalui sistem e-kinerja.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap dapat mewujudkan budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, efisien, dan produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap dapat mewujudkan budaya kerja ASN yang lebih fleksibel, efisien, dan produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.[l]