DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemko Banda Aceh memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang memiliki tunggakan. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus membuka kesempatan menyelesaikan tunggakan pajak.
Untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2001-2012, warga mendapat pengurangan pokok pajak sebesar 75%. Sementara tunggakan periode 2013-2025 mendapat pengurangan 50%. Pemko juga menghapus 100% sanksi administratif atau denda.
Berdasarkan data Pemko Banda Aceh, piutang PBB-P2 periode 2001-2012 mencapai Rp36,54 miliar. Adapun piutang periode 2013-2025 tercatat Rp99,61 miliar.
Dari program tersebut, Pemko Banda Aceh memproyeksikan penerimaan PAD sebesar Rp9,13 miliar untuk periode 2001-2012 dan Rp49,80 miliar untuk periode 2013-2025.
Illiza mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir. Menurutnya, pelunasan tunggakan akan membantu pemerintah memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
"Tunggakan itu adalah utang yang harus kita tunaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi warga," kata Illiza. [r]