Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Pastikan Tepat Sasaran, Pemkab Bener Meriah Gelar Uji Publik Data Rumah Rusak

Pastikan Tepat Sasaran, Pemkab Bener Meriah Gelar Uji Publik Data Rumah Rusak

Senin, 26 Januari 2026 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) resmi memulai tahapan uji publik hasil verifikasi dan validasi (verivali) data kerusakan rumah warga akibat bencana cuaca ekstrem. [Foto: Diskominfo BM]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) resmi memulai tahapan uji publik hasil verifikasi dan validasi (verivali) data kerusakan rumah warga akibat bencana cuaca ekstrem. 

Uji publik ini dilakukan untuk memastikan akurasi, keterbukaan, dan keadilan data sebelum ditetapkan sebagai dasar penyaluran bantuan.

Berdasarkan surat nomor 600/18/DPUPKP-BM/2026, uji publik dilaksanakan selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Januari 2026, di wilayah kecamatan terdampak bencana.

Sekretaris DPUPKP Bener Meriah Rahmadani menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan para camat untuk memfasilitasi pelaksanaan uji publik dengan melibatkan pemerintah kampung, kepala dusun, dan masyarakat setempat. Daftar nama calon penerima bantuan beserta kategori tingkat kerusakan rumah dipublikasikan di lokasi-lokasi umum yang mudah diakses warga.

“Tujuan utama uji publik ini adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan, klarifikasi, serta perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan,” kata Rahmadani, Senin (26/1/2026).

Selain pendataan kerusakan rumah, DPUPKP juga melakukan identifikasi kebutuhan relokasi bagi warga yang tinggal di zona rawan atau tidak aman. Terdapat dua skema relokasi yang disiapkan, yakni relokasi mandiri dan relokasi terpusat.

Relokasi mandiri diperuntukkan bagi warga yang memiliki lahan pribadi di luar zona rawan bencana, dengan pembangunan rumah difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui mekanisme insitu maupun outsitu. Sementara itu, relokasi terpusat disediakan pemerintah bagi warga yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Penelaah Teknis Kebijakan DPUPKP Bener Meriah Jefri Reinaldi menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat selama masa uji publik.

“Masyarakat diharapkan menyampaikan tanggapan atau keberatan jika terdapat kekeliruan data. Informasi lengkap dapat dilihat di kantor kecamatan masing-masing, dan pengaduan disampaikan secara berjenjang melalui reje kampung,” ujarnya.

Melalui uji publik ini, Pemkab Bener Meriah berharap data penerima bantuan dan relokasi benar-benar akurat, transparan, serta tepat sasaran sesuai kondisi riil masyarakat terdampak bencana. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI