Sabtu, 01 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / Menag Perpanjang Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry hingga Rektor Baru Dilantik

Menag Perpanjang Masa Jabatan Rektor UIN Ar-Raniry hingga Rektor Baru Dilantik

Jum`at, 31 Juli 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi


Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 tentang perpanjangan masa jabatan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh hingga ditetapkan dan dilantiknya rektor definitif periode 2026–2030. Tangkapan layar media dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, resmi memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Perpanjangan tersebut berlaku hingga ditetapkan dan dilantiknya rektor definitif untuk periode 2026-2030.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 048500/MA.KP.07/7/2026 yang mulai berlaku terhitung sejak 28 Juli 2026.

Dalam keputusan yang disitat media dialeksis.com, Jumat, 31 Juli 2026, disebutkan bahwa Prof. Mujiburrahman dinilai masih memenuhi syarat dan cakap untuk melanjutkan tugas tambahan sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh sampai proses pemilihan dan pelantikan rektor baru selesai.

"Terhitung mulai tanggal 28 Juli 2026 memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor baru," demikian bunyi poin pertama dalam Keputusan Menteri Agama.

Perpanjangan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui surat Nomor R.2045/DJ.I/KP/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 tentang usul perpanjangan masa jabatan rektor.

Dalam bagian pertimbangan keputusan disebutkan bahwa Prof. Mujiburrahman yang merupakan Guru Besar dengan pangkat Pembina Utama (IV/e) dipandang layak untuk tetap menjalankan tugas kepemimpinan di kampus hingga seluruh tahapan seleksi rektor definitif selesai.

Selain memperpanjang masa jabatan, KMA tersebut juga menetapkan bahwa Prof. Mujiburrahman tetap memperoleh tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tata kelola dan pelayanan akademik di lingkungan UIN Ar-Raniry selama proses pemilihan rektor masih berlangsung di Kementerian Agama.

Saat ini, proses seleksi Rektor UIN Ar-Raniry periode 2026-2030 telah memasuki tahapan akhir di tingkat Kementerian Agama.

 Sebelumnya, empat guru besar telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan berkas mereka telah diserahkan kepada Menteri Agama untuk proses penetapan.

Keempat bakal calon tersebut yakni Prof. Dr. Muhammad Siddiq, M.H., Ph.D., Prof. Dr. Saifullah, S.Ag., M.Ag., Prof. Dr. Inayatillah, S.Ag., M.Ag., serta Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. yang juga merupakan petahana.

Sebelumnya, tahapan penjaringan dan verifikasi administrasi di tingkat kampus berlangsung pada 27 Februari hingga 16 April 2026.

 Selanjutnya Senat UIN Ar-Raniry menyerahkan hasil pertimbangan kualitatif kepada Kementerian Agama pada 17 April 2026 sebagai bagian dari proses seleksi nasional.

Penetapan rektor definitif sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Agama melalui Komisi Seleksi Kementerian Agama Republik Indonesia.

 Hingga keputusan tersebut diterbitkan, Prof. Mujiburrahman tetap menjalankan tugas sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh sampai pejabat baru resmi ditetapkan dan dilantik.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI