DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana pemberlakuan kebijakan yang melarang guru honorer mengajar mulai tahun 2027 menuai perhatian dari kalangan mahasiswa Aceh.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala (BEM FKIP USK) menilai kebijakan tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan jika tidak dibarengi solusi yang jelas dari pemerintah.
Wakil Ketua BEM FKIP USK 2026, Tedian Syah Putra, mengatakan ribuan guru honorer berpotensi kehilangan ruang pengabdian mereka apabila pemerintah tetap menerapkan kebijakan tersebut tanpa skema transisi yang matang.
“Kalau tidak ada solusi konkret, tahun 2027 bisa menjadi titik kelam bagi sekolah-sekolah yang selama ini sangat bergantung pada tenaga honorer,” kata Tedian Syah Putra di Banda Aceh kepada media dialeksis.com Sabtu (9/5/2026).
Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai “lonceng kematian” bagi dedikasi guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai daerah.
“Melarang mereka mengajar tanpa kepastian pengangkatan menjadi ASN atau PPPK bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melumpuhkan aktivitas belajar mengajar, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.
Menurut Tedian, banyak sekolah di Aceh hingga kini masih sangat bergantung pada guru honorer sebagai ujung tombak pendidikan. Karena itu, ia menilai pemerintah harus segera menyiapkan langkah nyata sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.
BEM FKIP USK juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya meminta adanya peta jalan atau roadmap yang jelas bagi lulusan baru FKIP agar tidak terjebak dalam ketidakpastian sistem rekrutmen tenaga pendidik setelah penghapusan honorer.
Selain itu, pihaknya juga mendesak pemerintah memberikan afirmasi dan kuota khusus bagi guru honorer yang telah lama mengabdi agar dapat beralih status secara legal sebelum tahun 2027.
“Kami juga mengingatkan bahwa tanpa guru honorer, banyak kelas di daerah bisa kosong tanpa pengajar. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” katanya.
Sebagai representasi mahasiswa pendidikan di Aceh, Tedian menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat ketidakpastian nasib tenaga pendidik di Indonesia.
“Guru bukan sekadar pekerja yang bisa dihapus begitu saja. Mereka adalah pembentuk karakter bangsa. Pemerintah harus memanusiakan guru dengan memberikan status yang layak sebelum aturan 2027 diterapkan secara total,” pungkasnya. [nh]