DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keberadaan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di Aceh belum hilang. Organisasinya masih ditemukan di sejumlah gampong dan anggotanya tetap dilibatkan dalam pengamanan pemilu, penertiban lingkungan, kesiapsiagaan bencana, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Namun, hingga awal September 2026, eksistensi Linmas belum berjalan merata. Di sebagian gampong, organisasi ini aktif. Di tempat lain, Satlinmas hanya tercantum dalam keputusan keuchik dan baru terlihat ketika pemilu, pilkada, atau pemilihan keuchik berlangsung.
Penelusuran digital Dialeksis terhadap dokumen pemerintah dan publikasi sejumlah daerah menemukan belum adanya satu data terbuka yang menyajikan jumlah mutakhir anggota Satlinmas di seluruh 23 kabupaten dan kota di Aceh. Data masih tersebar dan diperbarui secara berbeda oleh masing-masing daerah.
Gambaran paling jelas terlihat di Banda Aceh. Dokumen Rencana Kerja Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mencatat terdapat 508 anggota Satlinmas pada 2024. Mereka tersebar di 90 gampong, dengan rata-rata 5,64 anggota di setiap gampong.
Pemerintah kota menargetkan rasio tersebut meningkat menjadi 5,70 anggota per gampong pada 2026. Akan tetapi, dokumen yang sama mengakui Satlinmas yang telah terbentuk belum seluruhnya menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kendalanya antara lain pemahaman pemerintah gampong terhadap fungsi Linmas yang masih terbatas serta belum tersedianya anggaran khusus untuk membayar honor anggota, baik melalui Satpol PP dan WH maupun pemerintah gampong.
Kondisi itu memperlihatkan persoalan utama Linmas bukan semata-mata jumlah anggota, melainkan keberlanjutan tugas, pembinaan, perlindungan kerja, dan dukungan anggaran.
Selama ini, wajah Linmas paling mudah ditemukan di tempat pemungutan suara. Pada Pemilu 2024, Pemerintah Kota Banda Aceh menyerahkan 1.832 personel Satlinmas kepada Polresta Banda Aceh untuk membantu pengamanan 618 TPS.
Jumlah yang dikerahkan kemudian menurun menjadi 670 personel ketika pengamanan Pilkada 2024. Penugasan tersebut menyesuaikan jumlah TPS dan kebutuhan pengamanan masing-masing pemilihan.
Mobilisasi besar ketika pesta demokrasi menunjukkan Linmas sebenarnya memiliki sumber daya yang dapat digerakkan. Namun, peran mereka belum selalu berlanjut secara rutin setelah tahapan pemilihan berakhir.
Padahal, tugas Linmas jauh lebih luas daripada menjaga TPS. Mereka disiapkan untuk membantu memelihara keamanan dan ketenteraman lingkungan, melakukan deteksi dini terhadap gangguan sosial, membantu penanganan bencana, mendukung kegiatan kemasyarakatan, serta menjaga ketertiban dalam berbagai kegiatan warga.
Sejumlah kegiatan sepanjang 2026 memperlihatkan adanya upaya menghidupkan kembali Linmas di luar urusan pemilu.
Di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, aparatur kecamatan menggelar sosialisasi peningkatan peran dan sinkronisasi Satlinmas gampong pada Februari 2026. Linmas diarahkan bekerja bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan muhtasib gampong dalam menjaga keamanan, melakukan deteksi dini, serta menghadapi bencana.
Di Kecamatan Ulee Kareng, Linmas gampong turut dilibatkan dalam pengawasan lingkungan bersama Satpol PP, muhtasib, dan aparatur kecamatan pada Juni 2026. Sementara di Gampong Lamjame, anggota Satlinmas mendampingi penertiban pedagang yang menggunakan trotoar dan saluran air sebagai tempat berjualan.
Aceh Barat juga mulai memperkuat fungsi kebencanaan melalui pelatihan mitigasi dan penanggulangan bencana bagi anggota Satlinmas gampong pada Juni 2026.
Berbagai kegiatan tersebut menunjukkan Linmas masih bekerja. Namun, aktivitasnya sangat bergantung pada perhatian pemerintah kabupaten dan kota, kecamatan, serta keuchik di masing-masing gampong.
Aceh memiliki 6.497 gampong yang tersebar di 23 kabupaten dan kota. Apabila setiap gampong mempunyai Satlinmas yang aktif, terlatih, dan dilengkapi sarana kerja, Aceh akan memiliki jaringan perlindungan masyarakat yang menjangkau hingga lapisan paling bawah.
Posisi Linmas menjadi penting karena anggotanya berasal dari masyarakat setempat. Mereka mengenal kondisi wilayah, karakter warga, kelompok rentan, titik rawan bencana, dan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh juga menempatkan Linmas sebagai bagian penting dari sistem perlindungan masyarakat.
Dalam rancangan tersebut, Linmas diberi tugas membantu pengamanan pemilu, pilkada dan pemilihan keuchik, penanggulangan bencana, pemeliharaan ketertiban, serta kegiatan sosial. Dokumen itu juga memuat kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pakaian serta perlengkapan kerja, biaya operasional, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, hingga penghargaan atas pengabdian. Status dokumen yang tersedia masih berupa rancangan dengan nomor penetapan yang belum dicantumkan.
Karena itu, pekerjaan besar pemerintah daerah bukan lagi sekadar membentuk Satlinmas di atas kertas. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu melakukan pendataan terpadu, memastikan legalitas setiap satuan, menyediakan anggaran pembinaan, memberi pelatihan rutin, serta menjamin perlindungan bagi anggota saat bertugas.
Linmas di Aceh masih ada. Tantangannya sekarang adalah membuat mereka benar-benar hidup, bekerja sepanjang tahun, dan tidak hanya dicari ketika kotak suara mulai diturunkan ke gampong. [red]

