Selasa, 16 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / Libatkan CSO, Satgas KTR Banda Aceh Perkuat Pengawasan

Libatkan CSO, Satgas KTR Banda Aceh Perkuat Pengawasan

Senin, 15 Juni 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh menggelar Workshop Capacity Building Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balee Keurukon, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Senin (15/6/2026). 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan kapasitas tim dalam mendukung implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Workshop tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, UPTD Puskesmas se-Kota Banda Aceh, serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mendukung upaya pengendalian tembakau di Aceh.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh terus menunjukkan perkembangan positif dari tahun ke tahun. 

Namun demikian, masih diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan aturan agar seluruh kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR benar-benar terbebas dari aktivitas merokok, promosi, iklan, dan penjualan produk tembakau.

“Implementasi Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Dengan pengawasan yang lebih kuat dan kolaboratif, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Dalam workshop tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai perkembangan regulasi pengendalian tembakau, implementasi Undang-Undang Kesehatan, mekanisme pengawasan KTR, strategi penegakan aturan, serta peran masing-masing anggota Satgas dalam pelaksanaan monitoring lapangan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Zahrul, menjelaskan bahwa Satgas KTR memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Qanun KTR melalui pengawasan rutin, pembinaan, serta pelaporan pelanggaran. 

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan secara terkoordinasi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pengelola kawasan terhadap regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.SI menekankan pentingnya penegakan aturan yang konsisten. Selain sosialisasi dan edukasi, penerapan sanksi terhadap pelanggaran juga diperlukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Kawasan Tanpa Rokok.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam workshop ini adalah penguatan kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations/CSO). Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan di lapangan, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok anak muda resmi dilibatkan dalam Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok Kota Banda Aceh, yaitu CIMSA Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK), Youth Action Team for Tobacco Association (YATTA), Generasi Edukasi Nanggroe Aceh (Gen-A), dan Urban Sustainability and Policy Institute (USPI).

Keterlibatan organisasi-organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan monitoring kepatuhan KTR melalui edukasi masyarakat, dokumentasi pelanggaran, pelaporan melalui sistem monitoring yang tersedia, serta mendorong partisipasi publik dalam menjaga lingkungan bebas asap rokok. 

Kehadiran kelompok anak muda juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Dalam sesi teknis, The Aceh Institute , The Project Lead Tobacco Control Aceh memaparkan mekanisme monitoring lapangan yang akan dilaksanakan oleh Satgas KTR. Tim monitoring nantinya akan terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Satpol PP dan WH, Puskesmas, OPD terkait, serta organisasi masyarakat sipil sesuai dengan lokasi sasaran pengawasan. 

Tim akan melakukan pemantauan kepatuhan di berbagai kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk perkantoran pemerintah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah, tempat usaha, dan ruang publik lainnya.

Selain itu, peserta juga dibekali dengan prosedur monitoring, mekanisme pemberian surat teguran, penggunaan aplikasi pelaporan, hingga tata cara dokumentasi pelanggaran yang akan menjadi dasar tindak lanjut oleh instansi terkait. 

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat penegakan Qanun KTR di Kota Banda Aceh.

Pada akhir kegiatan, seluruh peserta menyepakati pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Banda Aceh juga mendorong seluruh OPD, fasilitas publik, tempat ibadah, dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Qanun KTR demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat.

Melalui penguatan kapasitas Satgas KTR dan kolaborasi multipihak ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap implementasi Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan lebih efektif, melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, serta mencegah munculnya perokok pemula di kalangan anak dan remaja. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI