DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 12 wanita terjaring razia yang digelar personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh di sejumlah titik wilayah kota pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Mereka diamankan dari dua warung kopi berbeda karena diduga melanggar aturan jam malam bagi perempuan. Setelah diamankan, para wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata dan dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, mengatakan para wanita itu diamankan karena berada di luar rumah hingga lewat tengah malam tanpa didampingi mahram.
“Mereka diamankan karena berkeliaran tanpa didampingi mahram hingga lewat tengah malam. Seluruh pelanggar kita bina dan saat ini berstatus wajib lapor,” kata Roslina.
Razia tersebut dilakukan puluhan personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran syariat Islam sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Selain melakukan pemeriksaan di warung kopi, petugas juga memeriksa sejumlah hotel dan penginapan di Banda Aceh. Namun, dari hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran syariat Islam. [*]