DIALEKSIS.COM | Reuleut - Setelah sempat menghebohkan dalam lini masa pemberitaan di media sosial, Komisi Etika Universitas Malikussaleh menyampaikan putusan tentang pelanggaran etik yang diterima salah seorang dosen Universitas Akuntansi Universitas Malikussaleh, di dalam rapat Pleno Senat Universitas Malikussaleh, Selasa (14/7/2026).
Pada rapat yang dipandu oleh ketua Komisi Etika, Dr. Murhaban, disampaikan bahwa pada 10 Juli 2026, Komisi Etika Unimal telah memanggil Razif, S.E., M.Si atas komentarnya di media sosial sebelumnya yang dianggap memberikan kesan merendahkan pada beberapa profesi pekerjaan.
“Saudara Razif datang tepat waktu dan mengikuti pertemuan klarifikasi tersebut dengan cukup baik, menjawab dengan lugas, dan tidak melakukan penolakan atas pernyataan anggota senat. Bahkan dia menyesalkan ungkapannya viral di media sosial sehingga terjadi kesalahpahaman” ungkap Dr. Hadi Iskandar yang menjadi pemimpin sidang etik tersebut pada 10 Juli 2026..
“Namun, setelah setelah rapat, Komisi Etika menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran etika, terutama yang diatur di dalam pasal 6 ayat (1), pasal 2 ayat (2) huruf b, dan pasal 9 huruf a Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh No. 12 tahun 2015”, seperti termaktub di dalam dokumen yang disampaikan di dalam rapat pleno.
“Oleh karenanya, Sdr Razif tetap diberi hukuman moral berupa permintaan maaf, yang telahlangsung disampaikan secara tulus tanpa syarat pada pertemuan 10 Juli 2026, dan pemberian hukuman administratif berupa teguran kepada pimpinan, serta larangan untuk melakukan broadcast atau siaran langsung di media sosial di bidang yang berhubungan dengan akademik,” seperti dibacakan oleh Ketua Komisi Etika Dr. Murhaban.
Pada rapat pleno tersebut, salah seorang anggota senat utusan Fakultas Pertanian, Dr. Nasruddin, mengungkapkan kasus ini harus menjadi pelajaran, terutama dalam memonitor kegiatan yang tidak boleh disiarkan secara langsung seperti sidang akhir mahasiswa atau pengajaran, karena bisa jadi akan terselip lidah (slip of the tongue).
Sementara Sekretaris Senat Universitas Malikussaleh, Dr. Teuku Kemal Fasya, merespons positif putusan tersebut. "Sebuah keputusan yang bijaksana dan memiliki ruang edukasi, termasuk harus ada klausul revisi Peraturan Rektor tentang etika dosen dan tenaga kependidikan dalam menggunakan media sosial, yang belum tercantum di Peraturan Rektor saat ini