Senin, 02 November 2026
Beranda / Berita / Aceh / Hendra Fadli: Sengketa PT CA Jangan Terus Menunda Kepastian TORA

Hendra Fadli: Sengketa PT CA Jangan Terus Menunda Kepastian TORA

Senin, 02 November 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Pemerhati masalah hukum Hendra Fadli., S.H., M.H. Foto: Desain AI/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerhati masalah hukum Hendra Fadli., S.H., M.H meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperjelas status lahan yang direncanakan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tengah sengketa dengan PT Cemerlang Abadi (CA).

Ia menilai, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tanah, calon penerima, dan tahapan penyelesaiannya. Proses peradilan yang panjang harus diikuti langkah pemerintah yang terukur agar warga tidak terus menunggu tanpa kejelasan.

“Jangan sampai panjangnya proses hukum justru menjadi alasan untuk terus menunda keadilan agraria bagi rakyat,” ujar Hendra kepada Dialeksis. 

Sorotan tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 75/G/TF/2026/PTUN.JKT tanggal 22 Juli 2026 yang memerintahkan revisi luas areal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT CA dari 2.002,22 hektare menjadi 4.847,18 hektare. Perkara itu telah memasuki tahap permohonan kasasi sehingga putusannya belum berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Menteri ATR/BPN dan Bupati Abdya serta menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan mengenai kewenangan mengadili itu perlu dibedakan dari penetapan hak atas tanah. 

Hendra meminta pengadilan mencermati hubungan antara gugatan terbaru dan perkara terdahulu, termasuk kemungkinan penerapan asas ne bis in idem. Penilaiannya harus bertumpu pada objek sengketa, dasar tuntutan, para pihak, serta isi putusan sebelumnya.

Ia mengingatkan agar gugatan terbaru tidak serta-merta dinyatakan melanggar asas tersebut. Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari putusan yang telah memeriksa dan memutus pokok sengketa. Dalam keadaan tertentu, gugatan yang sebelumnya tidak dapat diterima masih dapat diajukan kembali. 

“Kepastian hukum harus memiliki makna nyata, bukan sekadar formalitas dalam dokumen putusan,” tegasnya.

Menurut Hendra, penghormatan terhadap hak perusahaan menempuh jalur hukum harus berjalan bersama perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Pemerintah perlu menjelaskan pengaruh setiap perkembangan perkara terhadap rencana reforma agraria.

Karena itu, ia mendorong Pemkab Abdya meminta penjelasan tertulis dari Kementerian ATR/BPN mengenai status tanah yang dikeluarkan dari perpanjangan HGU, termasuk ada atau tidaknya keputusan administratif yang mengubah status tersebut.

Penjelasan itu perlu diikuti inventarisasi dan pemetaan bidang tanah bersama BPN. Hasilnya harus memperlihatkan bidang yang masih menghadapi persoalan hukum serta bidang yang telah memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

“Yang paling penting, pemerintah harus membedakan tanah yang masih disengketakan dengan tanah yang secara hukum dan administrasi sudah dapat diproses. Tidak boleh ada penundaan menyeluruh tanpa alasan hukum yang jelas,” katanya.

Hendra juga meminta pendataan calon penerima dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah gampong. Kejelasan data, menurutnya, diperlukan agar proses redistribusi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mantan aktivis senior ini turut mengingatkan agar kepentingan plasma masyarakat tetap mendapat perhatian. Pembahasannya perlu merujuk pada dokumen pertanahan dan kewajiban perusahaan yang berlaku, sehingga tidak tenggelam dalam sengketa luas HGU.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap harus memeriksa seluruh keputusan pertanahan dan penetapan pengadilan yang relevan. Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada prinsipnya mengatur bahwa pengajuan gugatan tidak otomatis menunda pelaksanaan keputusan yang digugat; penundaan dapat dimohonkan melalui pengadilan. Sementara Pasal 115 mengatur bahwa hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. 

Dengan demikian, keberadaan sengketa perlu dinilai berdasarkan akibat hukumnya terhadap masing-masing bidang tanah. Pelaksanaan TORA tetap membutuhkan kepastian objek, penetapan penerima, dan pemenuhan prosedur pertanahan.

Hendra menegaskan, peran pemerintah daerah harus terlihat melalui koordinasi, pendataan, dan pengawalan penyelesaian konflik. Dukungan terhadap reforma agraria perlu diterjemahkan menjadi tahapan kerja yang jelas dan dapat diketahui masyarakat.

“PT CA memiliki hak memperjuangkan kepentingannya melalui pengadilan. Tetapi masyarakat Abdya juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas tanah yang telah dikeluarkan dari perpanjangan HGU dan direncanakan untuk kepentingan reforma agraria,” pungkasnya Wakil Ketua  DPR Kab. Aceh Barat Daya periode 2019 - 2024. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI