Kamis, 15 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Dua Kali Diberi Surat, Bangunan Liar di Jalan Bandara SIM Akhirnya Dibongkar

Dua Kali Diberi Surat, Bangunan Liar di Jalan Bandara SIM Akhirnya Dibongkar

Rabu, 14 Oktober 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan liar di jalan lintas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (14/10/2026). [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan liar di jalan lintas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (14/10/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata kawasan akses keluar-masuk Bandara SIM.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, mengatakan, pihaknya telah dua kali memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.

Masing-masing surat memberikan waktu 14 hari kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan sebanyak dua kali. Masing-masing surat memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Suhaimi.

Dalam penertiban tersebut, petugas juga membantu mengangkut barang-barang milik pedagang dan mengantarkannya ke rumah masing-masing.

Suhaimi mengatakan, penertiban mengacu pada sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pemkab Aceh Besar menargetkan penertiban bangunan liar di kawasan tersebut selesai secara bertahap hingga akhir Oktober 2026.

“Kami meminta masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar Suhaimi. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI