Kamis, 21 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Disdukcapil Aceh Utara Minta Keuchik Data Ulang Korban Bencana yang Kehilangan Adminduk

Disdukcapil Aceh Utara Minta Keuchik Data Ulang Korban Bencana yang Kehilangan Adminduk

Rabu, 20 Mei 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah meminta camat meneruskan instruksi kepada para keuchik agar mendata warga yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) maupun akta kelahiran untuk segera diterbitkan kembali. [Foto: Disdukcapil AU]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara meminta para keuchik atau kepala desa di wilayah terdampak bencana untuk kembali merekap warga yang kehilangan administrasi kependudukan (Adminduk) saat banjir melanda daerah tersebut pada akhir November 2025.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah meminta camat meneruskan instruksi kepada para keuchik agar mendata warga yang kehilangan kartu tanda penduduk (KTP) maupun akta kelahiran untuk segera diterbitkan kembali.

“Kita sebelumnya juga telah meminta camat untuk meneruskan ke keuchik untuk mendata warga yang kehilangan KTP dan akta kelahiran untuk segera diterbitkan kembali guna menggantikan yang rusak atau hilang,” kata Safrizal yang dilansir pada Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pelayanan Adminduk pascabencana dilakukan melalui dua mekanisme, yakni berdasarkan data yang direkap oleh keuchik serta warga yang datang langsung mengurus dokumen ke kantor Disdukcapil.

“Alhamdulillah dengan sinergi yang kita bangun dengan pemerintahan di berbagai tingkatan, data warga yang telah direkap sudah kita tuntaskan pembuatan Adminduk,” katanya.

Disdukcapil Aceh Utara kembali meminta camat dan keuchik melakukan pendataan ulang guna memastikan seluruh korban bencana telah memiliki KTP, kartu keluarga, dan dokumen penting lainnya yang menjadi kewenangan instansi tersebut.

“Kami terus bekerja maksimal termasuk sistem jemput bola guna memastikan seluruh masyarakat terdampak bencana khususnya dan warga Aceh Utara umumnya telah memiliki Adminduk yang lengkap,” ujar Safrizal.

Ia menyebutkan, total wajib KTP di Kabupaten Aceh Utara saat ini mencapai 444.355 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 437.100 warga telah melakukan perekaman atau sekitar 98,53 persen, sementara 7.255 warga lainnya belum melakukan perekaman.

Disdukcapil Aceh Utara berharap dukungan pemerintah kecamatan dan gampong dapat mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi seluruh warga, terutama masyarakat terdampak bencana banjir. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI