Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Data Tak Akurat, IDeAS Minta Kebijakan Pembatasan JKA Dikaji Ulang

Data Tak Akurat, IDeAS Minta Kebijakan Pembatasan JKA Dikaji Ulang

Rabu, 15 April 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami, menanggapi terkait keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di tengah penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus). 

Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh dibatasi oleh kebijakan yang belum matang.

“Persoalan kesehatan itu adalah hak dasar, sama dengan pendidikan. Jadi, negara wajib memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara layak,” ujar Munzami kepada media dialeksis.com, Rabu, 15 April 2026.

Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran tidak sepenuhnya tepat jika melihat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Ia mengungkapkan, pada masa Otsus 2 persen, tepatnya tahun 2023, APBA Aceh masih berada di angka Rp16,8 triliun, dengan belanja pegawai sekitar Rp2,9 triliun.

Namun, saat ini ketika APBA menurun menjadi sekitar Rp11,6 triliun, belanja pegawai justru meningkat signifikan.

“Belanja pegawai hari ini naik sekitar Rp870 miliar dibandingkan saat Otsus masih 2 persen. Artinya, ada persoalan dalam prioritas anggaran,” tegasnya.

Munzami juga menilai bahwa secara nominal, APBA Aceh masih tergolong yang tertinggi di wilayah Sumatera. Oleh karena itu, ia mempertanyakan kebijakan pembatasan layanan kesehatan melalui skema JKA yang dinilai justru merugikan masyarakat.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membatasi akses layanan kesehatan. Kalau masyarakat sudah sejahtera, mereka otomatis akan beralih ke layanan mandiri tanpa harus dibatasi,” katanya.

Ia menyoroti munculnya keluhan masyarakat di media sosial terkait kebijakan terbaru yang mengatur klasifikasi penerima JKA berdasarkan desil ekonomi. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada ketidakakuratan data.

“Masalahnya ada pada penetapan desil yang belum tepat. Sebelum kebijakan itu diterapkan, pemerintah harus merapikan dan memverifikasi data terlebih dahulu,” ujarnya.

Terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 yang menjadi dasar kebijakan tersebut, Munzami meminta agar aturan itu ditinjau ulang sebelum diberlakukan.

“Pergub ini sebaiknya direvisi atau bahkan dibatalkan dulu. Jangan serta-merta diterapkan, apalagi mulai 1 Mei, sementara kondisi data masyarakat belum siap,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi pemerintah kepada publik dalam menyelesaikan polemik ini.

“Pemerintah Aceh harus memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena ini menyangkut hak dasar rakyat,” pungkas Munzami.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI