DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Barat Daya (Abdya), menyerahkan sertipikat tanah kepada puluhan warga penerima manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Gampong Blang Padang, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat, pada Rabu (24/9).
Kepala BPN Abdya, Aminah menyampaikan, penyerahan 41 sertipikat kepada masyarakat tersebut dalam rangka acara HANTARU 2025, 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Alhamdulillah ada 41 sertipikat yang kita serahkan kepada masyarakat yang menerima program PTSL 2025. Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga dalam rangka HANTARU 2025, 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),” kata Aminah.
Aminah menyebutkan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program proyek strategis nasional pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, Kepala BPN Abdya juga menghimbau masyarakat Abdya yang masih memegang sertipikat Analog agar melakukan peralihan ke sertipikat elektronik. Hal itu, agar tidak ada tumpang tindih dan bermasalah di kemudian hari.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Barat Daya yang masih memegang sertipikat analog versi yang lama, agar segera mengalih mediakan melalui pra SU Elektronik dengan menghubungi kantor BPN atau petugas dari BPN yang sedang turun di desa,” tuturnya.
Kata Aminah, dari total 47.413 sertipikat yang ada di Abdya, baru 5.360 yang sudah beralih ke sertipikat elektronik. Untuk itu, BPN mengajak masyarakat setempat agar segera merubah ke sertipikat elektronik.
“Total sertipikat 47.413 di Abdya, yang sudah elektronik 5.360, artinya sudah 11% yang sudah elektronik. Oleh karena itu diharapkan masyarakat untuk segera alihkan sertipikatnya ke elektronik,” pungkasnya.