Minggu, 31 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Belum Dihuni, Nyak Dhien Kritik Anggaran Hari Raya Rp280 Juta di Rumah Dinas Ketua

Belum Dihuni, Nyak Dhien Kritik Anggaran Hari Raya Rp280 Juta di Rumah Dinas Ketua

Sabtu, 30 Mei 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tokoh masyarakat Aceh, Nasruddin atau yang lebih dikenal sebagai Nyak Dhien Gajah. [Foto: Dokumen untuk media dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tokoh masyarakat Aceh, Nasruddin atau yang lebih dikenal sebagai Nyak Dhien Gajah, melontarkan kritik terhadap alokasi anggaran konsumsi Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang disebut mencapai Rp280 juta di lingkungan rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kritik tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi bahwa rumah dinas Ketua DPRA yang menjadi salah satu objek penggunaan anggaran tersebut disebut belum ditempati.

Menurut Nyak Dhien Gajah, kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan rasionalitas penggunaan anggaran dalam jumlah besar untuk kegiatan hari raya.

“Kalau memang rumah dinas itu belum dihuni, tentu masyarakat akan bertanya-tanya mengapa anggaran konsumsi untuk kegiatan Hari Raya bisa mencapai Rp280 juta. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” kata Nyak Dhien Gajah, Sabtu (30/5/2026).

Pantauan media dialeksis.com, Sabtu, 30 Mei 2026, terhadap anggaran Hari Raya tersebut merujuk pada data yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

Dalam dokumen tersebut tercatat paket pengadaan dengan Kode RUP 66965077 bernama "Makan Minum Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha pada Rumah Jabatan Ketua DPRA" yang berada di bawah pengelolaan Sekretariat DPR Aceh.

Paket tersebut masuk dalam kategori Jasa Lainnya dengan total pagu anggaran sebesar Rp280.500.000. Adapun metode pemilihan yang digunakan adalah E-Purchasing, sementara lokasi pekerjaan tercatat berada di Kantor Sekretariat DPRA, Kota Banda Aceh.

Munculnya paket pengadaan tersebut dalam dokumen resmi perencanaan belanja daerah kemudian menjadi perhatian publik. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan khusus untuk kegiatan makan minum Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha pada rumah jabatan Ketua DPRA dinilai cukup besar sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus selalu mempertimbangkan asas manfaat dan kepentingan publik. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan, setiap pengeluaran pemerintah dan lembaga negara semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Ia menilai Aceh saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar, mulai dari kemiskinan, keterbatasan lapangan pekerjaan, hingga kebutuhan pembangunan yang masih memerlukan perhatian serius. Karena itu, penggunaan anggaran yang dinilai tidak mendesak berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Rakyat masih banyak yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, pengelolaan anggaran harus benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Nyak Dhien Gajah mengatakan bahwa yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggarannya, melainkan bagaimana penggunaan dana tersebut dapat dijelaskan kepada publik secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Tanpa penjelasan yang memadai, berbagai informasi yang beredar berpotensi menimbulkan kecurigaan dan memperburuk citra lembaga di mata publik.

“Dalam situasi seperti ini, keterbukaan sangat penting. Publik berhak mengetahui untuk apa anggaran itu digunakan, siapa penerimanya, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya,” katanya.

Selain menyoroti anggaran Hari Raya Idul Adha, Nyak Dhien Gajah juga mengkritisi besarnya anggaran yang dikelola Sekretariat DPRA dalam APBA 2026 yang mencapai Rp228 miliar.

 Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, DPRA memiliki fungsi utama dalam bidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran, sehingga penggunaan anggaran harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan lembaga.

“DPRA adalah lembaga representasi rakyat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus mampu memberikan contoh yang baik dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar seluruh penggunaan anggaran yang menjadi perhatian publik dapat dibuka secara rinci kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai dugaan maupun persepsi negatif terhadap lembaga legislatif.

Nyak Dhien Gajah juga mendorong aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan yang baik merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga dan melindungi kepentingan rakyat.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset yang sangat berharga. Karena itu, semua pihak harus memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, efektif, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI