DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh bersama Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) resmi memulai Program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Aceh: Penguatan Tata Kelola Hutan dan Perlindungan Keanekaragaman Hayati.
Program tersebut ditandai dengan kegiatan Kick-Off yang berlangsung di Hotel Muraya, Banda Aceh, Kamis (24/9/2026).
Aceh mendapat dukungan sekitar Rp27 miliar melalui skema RBP REDD+ Indonesia dari Green Climate Fund (GCF). Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sedangkan PETAI berperan sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan pelaksanaan program bersama para pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif Yayasan PETAI, Masrizal Saraan, mengatakan kegiatan kick-off menjadi titik awal untuk membangun koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan program REDD+ di Aceh.
Menurutnya, program tersebut sejak awal dirancang dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, akademisi, organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat.
“Kick-off ini adalah titik awal kerja bersama. Setelah hari ini, kekuatan kolaborasi para pihak akan menjadi penentu keberhasilan REDD+ di Aceh,” ujar Masrizal.
Ia menjelaskan, PETAI dalam program tersebut berperan sebagai fasilitator penyalur yang ditugaskan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Masrizal berharap program RBP REDD+ dapat menjadi pijakan bagi Aceh untuk memperkuat tata kelola hutan sekaligus membuka peluang memperoleh pembiayaan iklim yang lebih luas.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan pelaksanaan REDD+ membutuhkan kerja sama lintas sektor. Menurutnya, program tersebut tidak dapat dijalankan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, akademisi, organisasi nonpemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Fadhlullah menyebut ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan program, yakni penguatan sinergi, kelembagaan yang transparan dan akuntabel, serta keterlibatan masyarakat.
“REDD+ tidak bisa dijalankan oleh satu sektor. Harus ada sinergi pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Fadhlullah.
Ia juga menyinggung kondisi masyarakat di sekitar bentang Gunung Leuser. Menurutnya, terdapat sembilan desa dalam konteks kawasan tersebut, dengan tujuh desa berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Karena itu, kata Fadhlullah, perlindungan hutan perlu berjalan beriringan dengan kepentingan dan keterlibatan masyarakat.
Ia menegaskan dukungan sekitar Rp27 miliar untuk periode 24 bulan tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Dana tersebut harus menjadi modal awal untuk membangun sistem REDD+ Aceh yang terintegrasi, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
“Program ini harus diterjemahkan menjadi kerja yang terarah, berkelanjutan, dan ditopang kolaborasi yang kuat,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP., yang membacakan sambutan Menteri Kehutanan, mengatakan sektor kehutanan memiliki posisi penting dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim.
Ia menyebut luas kawasan hutan di Aceh mencapai lebih dari 60 persen dari luas provinsi. Kawasan tersebut memiliki fungsi konservasi, lindung, dan produksi yang perlu dikelola secara seimbang.
Menurut Laksmi, pendekatan RBP REDD+ di Aceh menjadi langkah untuk membangun model implementasi REDD+ yang terintegrasi dari tingkat tapak hingga kebijakan nasional.
“REDD+ tidak saja menjadi instrumen lingkungan, tetapi sebetulnya bagian dari transformasi ekonomi daerah,” ujar Laksmi.
Ia mendorong agar program tersebut diperkuat dengan perencanaan berbasis data, peningkatan kapasitas pengelola di tingkat tapak, pemanfaatan nilai ekonomi karbon, serta mekanisme monitoring, reporting, and verification (MRV) yang transparan dan akuntabel.
Perwakilan BPDLH, Eva, mengatakan dukungan GCF menunjukkan kepercayaan terhadap upaya Indonesia dalam menjalankan agenda penurunan emisi berbasis hasil.
Ia menyebut program RBP REDD+ terbagi dalam tiga output. Sementara Output 2 telah disepakati untuk dilaksanakan hingga 2030 dengan melibatkan sejumlah kementerian sebagai penerima manfaat.
Menurut Eva, sekitar 37 persen anggaran telah disalurkan kepada penerima manfaat kementerian, sedangkan komitmen kepada penerima manfaat subnasional telah mencapai sekitar 94,8 persen dari total alokasi subnasional.
Aceh menjadi salah satu penerima manfaat dengan dukungan sekitar Rp27 miliar yang disalurkan melalui PETAI dan dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh.
"Kami berharap dukungan tersebut menjadi langkah awal bagi keberlanjutan program serta membuka peluang bagi Aceh untuk mengakses pendanaan iklim secara berkelanjutan," tutupnya. [nh]