DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan Pondok Pesantren Darul Mujahidin Blang Mangat, Lhokseumawe, Tgk. Muslim At-Thahiri (Abi Muslim), menyatakan Tanah Wakaf Blang Padang seharusnya dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Menurut Abi Muslim, berbagai catatan sejarah menyebutkan Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman sejak masa Kesultanan Aceh.
"Tanah Wakaf Blang Padang adalah milik Masjid Raya Baiturrahman. Hal itu telah dijelaskan dalam berbagai buku sejarah dan catatan lainnya. Karena itu, statusnya tidak patut diragukan lagi," kata Abi Muslim kepada Dialeksis.com, Sabtu (18/7/2026).
Ia menilai pemerintah perlu segera memberikan kepastian hukum terhadap status tanah tersebut. Menurutnya, apabila benar merupakan tanah wakaf, maka peruntukannya harus tetap dijaga sesuai tujuan wakaf.
"Wakaf bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga amanah yang harus dijaga. Jika memang itu tanah wakaf, maka harus dikembalikan sesuai peruntukannya," ujarnya.
Abi Muslim juga menilai tidak adanya dokumen wakaf dalam bentuk administrasi modern tidak serta-merta menghilangkan status wakaf. Menurutnya, banyak aset wakaf di Aceh telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri sehingga harus dipahami dalam konteks sejarah.
Meski demikian, ia mendukung apabila pemerintah menempuh mekanisme isbat wakaf untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Tanah Blang Padang.
"Kalau pemerintah membantu proses isbat wakaf agar status hukumnya jelas, tentu kita mendukung. Itu menjadi solusi yang baik agar polemik ini segera berakhir," katanya.
Ia berharap proses penyelesaian melibatkan pemerintah, ulama, akademisi, ahli sejarah, dan pengelola Masjid Raya Baiturrahman sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan dapat diterima semua pihak.
Abi Muslim menegaskan, penyelesaian sengketa Blang Padang bukan hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah dan aset wakaf di Aceh.
Diketahui, Lapangan Blang Padang saat ini dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda berdasarkan penetapan status penggunaan dari Kementerian Keuangan. [nh]