Kamis, 24 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / 58 iPhone Sitaan Penumpang Bandara SIM Dimusnahkan, Dibawa dari Malaysia

58 iPhone Sitaan Penumpang Bandara SIM Dimusnahkan, Dibawa dari Malaysia

Rabu, 23 September 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sebanyak 58 unit iPhone hasil penindakan terhadap penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, resmi dimusnahkan Bea Cukai Aceh, Rabu (23/9/2026). [Foto: dok. BC Aceh]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 58 unit iPhone hasil penindakan terhadap penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, resmi dimusnahkan Bea Cukai Aceh, Rabu (23/9/2026).

Puluhan ponsel tersebut sebelumnya disita karena dibawa dari Malaysia dan tidak memenuhi ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Aceh. Satu per satu iPhone dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Bea Cukai Aceh M Rizki Baidillah mengatakan, 58 iPhone tersebut merupakan bagian dari barang hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang yang melanggar ketentuan kepabeanan.

“Seluruh barang hasil penindakan ini berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rizki.

Selain iPhone, petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) turut mengamankan sejumlah barang lain dari penumpang.

Barang tersebut meliputi 178 potong pakaian bekas, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, serta minuman suplemen kecantikan.

Total nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp307 juta.

Pada kegiatan yang sama, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai berupa 1,4 juta batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol, serta 29 lembar pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Dengan demikian, total nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.

Bawa iPhone Lebih dari Batas

Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko menjelaskan, 58 iPhone tersebut disita karena jumlah ponsel yang dibawa penumpang dari luar negeri melebihi batas yang diperbolehkan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penumpang hanya diperbolehkan membawa ponsel yang dibeli di luar negeri maksimal dua unit.

Jika jumlahnya melebihi batas tersebut, barang dapat dilakukan penindakan dan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Sesuai ketentuan di atas dua pcs berarti barang larangan otomatis dia disita kemudian menjadi barang milik negara,” ujar Rahmat.

Setelah melalui proses sesuai ketentuan, iPhone tersebut kemudian ditetapkan sebagai BMMN dan dimusnahkan.

Sementara barang hasil penindakan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dirusak di fasilitas PT Solusi Bangun Andalas.

Rizki menyebut barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai di bidang kepabeanan dan cukai sejak semester II 2025 hingga 2026.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN sekaligus memastikan barang tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI