DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Saifan Nur, menyebut bahwa Masjid Raya Baiturrahman (MRB) akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasionaloleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia.
Menurutnya, ini bukan sekadar penghargaan atas nilai sejarah, tetapi juga pengakuan terhadap kekokohan peradaban Islam di Aceh yang telah bertahan sejak masa kesultanan hingga kini.
“Masjid Raya Baiturrahman bukan hanya ikon Aceh, tapi juga simbol kekuatan dan karamah pemersatu umat. Sejak dulu, masjid ini menjadi pusat ibadah, ilmu, dan budaya Islam yang mempersatukan rakyat Aceh, dan nusantara” ujar Saifan Nur kepada dialeksis.com Kamis (13/11/2025).
Masjid Raya Baiturrahman berdiri megah di jantung Banda Aceh, menjadi saksi perjalanan panjang Aceh sebagai Serambi Mekkah. Arsitektur masjidyang memadukan gaya Mughal, Melayu, Eropa, dan tradisional Aceh, memperlihatkan betapa kuatnya pengaruh lintas budaya dalam sejarah Islam di Nusantara.
“Tujuh kubah dan delapan menara Masjid Raya bukan sekadar elemen arsitektur, tapi memiliki nilai filosofis yang dalam. Ini menggambarkan kebesaran dan keluhuran nilai Islam yang selalu mengayomi umat,” jelas Saifan Nur.
Ia menambahkan, penetapan status Cagar Budaya Nasional menjadi bentuk penghormatan atas upaya pelestarian masjid yang telah berusia lebih dari tiga abad itu.
“Kita berharap penetapan ini juga semakin memperkuat kesadaran masyarakat Aceh untuk menjaga dan memakmurkan masjid dengan kegiatan positif, baik keagamaan, sosial, maupun pendidikan,” katanya.
Sebelumnya, Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia berlangsung di Swiss-Belhotel Cirebon, Jawa Barat, pada 12-15 November 2025.
Sidang tersebut mengkaji 44 cagar budaya dari seluruh Indonesia, dengan melibatkan 23 Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional. Dalam sidang itu, Masjid Raya Baiturrahman dinilai memenuhi syarat pemeringkatan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 42, poin A dan C.
“Masjid Raya Baiturrahman memenuhi kriteria sebagai wujud kesatuan dan persatuan bangsa, serta termasuk kategori cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia,” tegas Drs. Surya Helmi, Ketua TACB Nasional, yang memimpin jalannya sidang.
Hasil dari sidang ini akan menjadi dasar rekomendasi kepada Menteri Kebudayaan untuk penetapan resmi MRB sebagai Cagar Budaya Nasional.
Kabar gembira itu disambut dengan suka cita oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Aceh dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, yang mengikuti sidang tersebut secara daring dari Banda Aceh.
“Kami di TACB Provinsi Aceh siap mendukung proses penyiapan dan penyusunan naskah pengusulan untuk tiga cagar budaya Aceh lainnya agar bisa menyusul ke tingkat nasional,” ujar Evi Mayasari, A.K.S., M.Si, Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh. [nh]