DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menandatangani kerja sama untuk melaksanakan sertifikasi udang bebas Cesium-137. Langkah ini dilakukan khususnya untuk produk udang dari Lampung dan Pulau Jawa.
Sertifikasi bebas Cesium-137 menjadi syarat dari United States Food and Drug Administration (FDA) bagi ekspor udang Indonesia. KKP ditunjuk sebagai Certifying Entity (CE) berdasarkan UU Pangan, Obat, dan Kosmetik Amerika Serikat, Section 801(q).
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, mengatakan, kerja sama dengan Bapeten mencakup pemindaian, pengujian, pengawasan kontaminasi radioaktif, pertukaran data, peningkatan kompetensi SDM, serta dukungan infrastruktur untuk memastikan hasil uji valid dan diterima oleh otoritas AS.
Menurut Ishartini, seluruh proses sertifikasi berbasis standar internasional, scientific-based, dan evidence-based. Indonesia pun telah mengekspor udang bersertifikat bebas Cesium-137 untuk pertama kalinya ke AS pada 31 Oktober 2025.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menambahkan, kasus kontaminasi Cesium-137 sebelumnya di AS merupakan kasus terisolasi. Pemeriksaan di lokasi produsen udang di Jawa dan Lampung menunjukkan hasil aman dari kontaminasi radioaktif.
KKP tetap menjadi otoritas resmi yang mengawasi mutu dan keamanan produk perikanan sepanjang rantai produksi, termasuk penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) untuk ekspor. [in]