Jum`at, 14 November 2025
Beranda / Berita / Aceh / FMPK-AS Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Genset Puskesmas Rp2,5 Miliar ke Kejati Aceh

FMPK-AS Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Genset Puskesmas Rp2,5 Miliar ke Kejati Aceh

Jum`at, 14 November 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait proyek pengadaan mesin genset untuk sejumlah Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil. [Foto: dok. FMPK-AS]


DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait proyek pengadaan mesin genset untuk sejumlah Puskesmas di Kabupaten Aceh Singkil.

Laporan dengan Nomor Surat 40/FMPK-AS/A/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 itu diterima oleh petugas PTSP Kejati Aceh bernama Renada, dengan bukti tanda terima dan cap resmi Kejati Aceh yang turut disertakan oleh pihak pelapor.

Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menyebutkan bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung dari LPSE Kabupaten Aceh Singkil, hasil penelusuran lapangan, serta keterangan dari masyarakat.

Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2016 tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp2,5 miliar dan diperuntukkan bagi sepuluh Puskesmas, masing-masing di wilayah Singkil, Gunung Meriah, Danau Paris, Suro, Singkohor, Kuta Baharu, Kuta Tinggi, Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, dan Kuala Baru.

Namun hingga kini, keberadaan serta kondisi fisik genset yang dimaksud masih menimbulkan tanda tanya. Beberapa Puskesmas di daerah pedalaman dan kepulauan bahkan dilaporkan masih mengalami gangguan pasokan listrik hingga saat ini.

“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Kejati Aceh. Kasus ini harus diusut sampai tuntas karena terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Dana rakyat sebesar Rp2,5 miliar tidak boleh hilang begitu saja,” tegas M. Yunus, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk nyata peran mahasiswa dalam mengawal transparansi publik, bukan sekadar bentuk kritik sosial. FMPK-AS mendesak agar Kejati Aceh segera menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan profesional.

“Sudah hampir sepuluh tahun berlalu, tapi masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan yang jelas. Ini tanggung jawab moral kami untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Selain dugaan penyimpangan proyek, FMPK-AS juga menyoroti lemahnya keterbukaan informasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan akses informasi terkait penggunaan anggaran.

“Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Kalau proyek miliaran rupiah saja tak bisa dijelaskan secara terbuka, berarti ada hal yang tidak beres,” tambah Yunus.

FMPK-AS menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas kasus ini hingga ada kejelasan. Bahkan, bila tidak ada langkah konkret dari Kejati Aceh, mereka siap membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Persoalan ini bukan hanya tentang genset, tapi tentang keadilan dan tanggung jawab terhadap uang rakyat Aceh Singkil,” tutup Yunus. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI